Jakarta Genjot Penggunaan Kendaraan Listrik Lewat Pajak 0%

Mobil listrik sedang mengisi daya di stasiun pengisian energi terbarukan.

JAKARTA, sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, terus berupaya menghadirkan solusi lebih berkelanjutan untuk warganya. Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jakarta adalah mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) melalui kebijakan pajak yang menarik.

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi penduduk Ibu Kota.

Langkah Strategis Menuju Mobilitas Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan insentif luar biasa bagi pengguna kendaraan listrik. Dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% untuk semua jenis KBL Berbasis Baterai, kebijakan ini diharapkan dapat mengubah paradigma transportasi di kota metropolitan ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menekankan pentingnya insentif ini. “Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” jelasnya.

Manfaat dan Insentif Kendaraan Listrik

Dengan kebijakan ini, pengguna kendaraan listrik tidak akan dikenakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk angkutan pribadi maupun umum. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Penghapusan tarif pajak progresif juga menjadi daya tarik bagi para pemilik kendaraan listrik yang berencana memiliki lebih dari satu kendaraan.

Selain itu, transaksi jual-beli kendaraan listrik kini bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menjadikannya semakin menarik bagi masyarakat. Insentif-insentif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Jakarta, di tengah meningkatnya kesadaran akan isu keberlanjutan.

Dampak Positif terhadap Lingkungan

Dengan kebijakan ini, Jakarta tidak hanya berfokus pada pengurangan pajak, tetapi juga berupaya mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih baik untuk berkontribusi pada upaya penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.

Kendaraan listrik dikenal lebih efisien dan menghasilkan emisi yang jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor konvensional. Oleh karena itu, transisi menuju kendaraan listrik diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang telah lama menjadi sorotan.

Komitmen terhadap Masa Depan Hijau

Morris menambahkan bahwa peraturan ini adalah bagian dari komitmen yang lebih luas dari pemerintah untuk mencapai tujuan keberlanjutan.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia untuk mengikuti jejak kami dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan,” tuturnya.

Baca juga: Trik Canggih Inggris Isi Daya Mobil Listrik: Inspirasi untuk Indonesia

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan dukungan dari pemerintah dan kesadaran yang semakin meningkat di kalangan masyarakat, Jakarta berpeluang untuk menjadi pionir dalam penggunaan kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mendukung transisi menuju kendaraan listrik. Kebijakan Pajak 0% ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah polusi di Ibu Kota. Dengan harapan, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih hijau, lebih bersih, dan lebih berkelanjutan untuk generasi mendatang. ***

  • Foto: Kindel Media/ Pexels – Mobil listrik sedang mengisi daya di stasiun pengisian energi terbarukan.
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *