3,1 Juta Hektar Sawit Ilegal Direbut Negara, Babak Baru Tata Kelola Lahan

SIDANG Tahunan MPR RI, Jakarta, 15 Agustus 2025, menjadi panggung bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap temuan besar berupa jutaan hektar lahan sawit beroperasi di luar koridor hukum. Dari potensi 5 juta hektar yang dilaporkan bermasalah, 3,1 juta hektar kini resmi kembali ke pangkuan negara.

Penertiban Didukung Payung Hukum

“Ini hasil verifikasi terhadap 3,7 juta hektar lahan yang jelas melanggar aturan,” tegas Prabowo. Pelanggaran itu mencakup kebun di hutan lindung, perusahaan yang tidak melaporkan luas lahan, hingga pemilik yang mengabaikan panggilan auditor negara.

Baca juga: Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi, Korporasi Berlindung di Balik Nama Rakyat

Langkah ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Regulasi ini memberi landasan untuk membersihkan tumpang tindih pemanfaatan lahan, sekaligus mengembalikan fungsi hutan yang hilang akibat ekspansi perkebunan tanpa izin.

Hambatan Lapangan dan Peran TNI

Prabowo juga menyoroti ironi hukum. Ada putusan pengadilan 18 tahun lalu yang memerintahkan penyitaan kebun sawit, namun tak pernah dijalankan. “Saya tidak tahu mengapa, tapi sekarang lahan itu kita ambil kembali,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Youtube/ TVP.

Proses penertiban bukan tanpa hambatan. Perlawanan di lapangan kerap terjadi. Untuk itu, Prabowo memerintahkan pengerahan TNI guna mengawal tim pengambilalihan lahan. “Berani melawan pemerintah NKRI, kita hadapi,” katanya mantap.

Momentum Perubahan untuk Industri Sawit

Bagi kalangan kebijakan dan pegiat keberlanjutan, langkah ini menandai titik balik. Indonesia adalah produsen utama minyak sawit dunia, namun industri ini kerap disorot karena deforestasi, konflik lahan, dan dampak sosial. Pemulihan jutaan hektar kawasan menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah mulai menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

Baca juga: 194 Perusahaan Sawit Bermasalah, Izin Lahan Dipertanyakan

Pengambilalihan ini juga membuka peluang baru untuk mengintegrasikan lahan tersebut dalam program restorasi ekosistem, penguatan cadangan karbon, dan skema perkebunan berkelanjutan yang mematuhi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).

Namun, keberhasilan jangka panjang bergantung pada transparansi pasca-penertiban. Pertanyaan kritis muncul, apakah lahan itu akan direhabilitasi, dialihkan untuk proyek publik, atau masuk kembali ke skema bisnis yang sama?

Bagi pemerhati kebijakan publik, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum di sektor agraria bukan hanya soal menindak, tetapi memastikan manfaatnya kembali pada rakyat dan lingkungan. ***


INFOBOKS
Lahan Sawit Ilegal di Indonesia

  • Potensi total lahan bermasalah: 5 juta hektar
  • Lahan terverifikasi melanggar aturan: 3,7 juta hektar
  • Lahan sudah kembali ke negara: 3,1 juta hektar
  • Potensi pemanfaatan: restorasi hutan, cadangan karbon, perkebunan berkelanjutan

Bagikan