MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengukir sejarah baru dalam advokasi lingkungan hidup di Indonesia. Melalui putusan nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), MK menegaskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Putusan ini bukan sekadar kabar hukum. Ia menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa perjuangan warga, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan tidak lagi dihantui ancaman kriminalisasi.
Gugatan Dua Mahasiswa
Langkah progresif MK ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.
Keduanya menilai, penjelasan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) selama ini justru mempersempit makna perlindungan hukum.
Baca juga: Aktivisme Lingkungan Indonesia, Antara Gaung Isu dan Dampak Nyata
Dalam aturan lama, perlindungan hanya diberikan kepada korban dan/atau pelapor yang menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Padahal, risiko pembalasan hukum juga bisa dialami oleh saksi, ahli, hingga aktivis yang sekadar menyuarakan kepedulian.
“Formulasi lama memunculkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi,” ujar pemohon dalam permohonannya.
Intimidasi dan Pembungkaman
Para pemohon juga menekankan bahwa ancaman terhadap pejuang lingkungan tidak hanya hadir dalam bentuk tuntutan pidana atau gugatan perdata. Intimidasi, kriminalisasi, bahkan upaya pembungkaman sering menghantui mereka sejak awal perjuangan.
Baca juga: Media dan Lingkungan, Antara Sensasi Berita dan Urgensi Aksi
Fenomena ini dikenal luas dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni gugatan atau tuntutan hukum yang ditujukan untuk melemahkan partisipasi publik.

Putusan MK ini dianggap menjadi jawaban sekaligus benteng konstitusional agar praktik SLAPP tidak lagi menjerat aktivis atau masyarakat yang menuntut hak atas lingkungan sehat.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK kemudian mengubah ketentuan tersebut dengan memperluas cakupan perlindungan. Kini, pasal tersebut berbunyi:
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.”
Dampak Lebih Luas
Keputusan ini mendapat sambutan hangat dari kalangan pegiat lingkungan. Pasalnya, putusan tersebut memperluas payung hukum bagi mereka yang selama ini rentan menghadapi tekanan dari korporasi maupun oknum pemerintah.
Selain itu, putusan ini juga memberi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam memastikan partisipasi publik tidak boleh dibungkam. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Baca juga: Solusi Krisis Lingkungan, dari Dapur Rumah ke Meja Regulasi
Bagi pembuat kebijakan, langkah MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberlanjutan hanya bisa dicapai dengan menghormati suara masyarakat. Perlindungan terhadap aktivis lingkungan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola lingkungan yang adil dan transparan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada bagaimana implementasi putusan ini diterjemahkan dalam praktik hukum sehari-hari. Tanpa penegakan konsisten, putusan bersejarah ini bisa kehilangan daya dorongnya.
Namun, setidaknya hari ini, perjuangan menjaga hutan, sungai, laut, dan udara yang bersih di Indonesia telah mendapat tameng hukum yang lebih kokoh. ***
- Foto: MKRI – Gedung Mahkamah Konstitusi.