SELAMA bertahun-tahun, wilayah tambang di Indonesia hidup dalam paradoks. Tanahnya digali. Sumber dayanya diangkut. Namun desa-desa di sekitarnya tetap tertinggal. Infrastruktur rusak. Lingkungan terdegradasi. Manfaat ekonomi mengalir ke luar daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka kembali luka lama itu. Bukan dengan retorika populis, melainkan dengan kritik langsung pada jantung masalah, tata kelola pajak tambang yang tidak kembali ke wilayah penghasil.
Menurut Dedi, penutupan sejumlah aktivitas tambang di Jawa Barat bukan semata keputusan administratif. Itu adalah respons atas krisis lingkungan yang sudah akut. Kerusakan lahan. Pencemaran air. Risiko bencana yang meningkat. Semua itu terjadi ketika manfaat ekonomi justru minim dirasakan masyarakat sekitar tambang.
“Daerah tambang menjadi kumuh dan tertinggal. Pendidikan dan infrastrukturnya rusak,” ungkap Dedi.
Pernyataan itu menegaskan satu hal penting, persoalan tambang bukan hanya soal izin dan produksi, tetapi soal distribusi manfaat.
Tambang sebagai Obyek, Bukan Subyek Pembangunan
Dalam praktik yang berjalan, wilayah tambang sering diposisikan sebagai obyek eksploitasi. Nilai tambah ditarik keluar. Beban sosial dan ekologis ditinggalkan di belakang.
Baca juga: Sulawesi Tengah dan Luka di Balik Kilau Smelter: Siapa Untung, Siapa Tertinggal?
Dampaknya nyata. Desa-desa tambang menghadapi keterbatasan layanan kesehatan. Akses pendidikan rendah. Jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat. Risiko penyakit meningkat. Ketahanan sosial melemah.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Tapi, berkelindan dengan desain fiskal sumber daya alam yang sentralistik dan lemah dalam mekanisme pengembalian manfaat ke daerah penghasil.

Usulan 60 Persen, Koreksi Fiskal Berbasis Keadilan
Dedi menawarkan koreksi kebijakan yang tegas. Jika aktivitas tambang kembali dibuka, maka minimal 60 persen pajak tambang harus kembali ke wilayah penghasil. Dana itu wajib digunakan untuk pembangunan desa tambang dan kawasan terdampak.
Skema ini, menurutnya, serupa dengan pajak kendaraan bermotor yang dialokasikan kembali untuk perbaikan jalan. Prinsipnya sederhana, sumber kerusakan harus ikut membiayai pemulihan.
Baca juga: Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan
Lebih jauh, Dedi menyatakan akan menggunakan kewenangannya dalam proses pengesahan anggaran. Jika kabupaten penghasil tambang tidak mengalokasikan proporsi tersebut dalam RAPBD, maka persetujuan anggaran tidak akan diberikan.
Langkah ini menandai pergeseran penting. Dari pendekatan persuasif menuju instrumen fiskal yang bersifat koersif namun terukur.
Implikasi bagi Tata Kelola Nasional
Gagasan ini memiliki resonansi nasional. Ini menyentuh perdebatan lama tentang bagi hasil sumber daya alam, keadilan antardaerah, dan insentif bagi praktik tambang berkelanjutan.
Jika berhasil, pendekatan Jawa Barat bisa menjadi model koreksi kebijakan. Bukan dengan menutup tambang secara permanen, tetapi dengan memastikan ekstraksi berjalan seiring pemulihan lingkungan dan pembangunan sosial.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Namun tantangannya besar. Sinkronisasi dengan regulasi pusat. Pengawasan penggunaan dana. Kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran berbasis dampak. Semua itu akan menentukan apakah kebijakan ini menjadi terobosan, atau sekadar wacana.
Yang jelas, pesan politiknya tegas, wilayah tambang tidak boleh lagi menjadi korban pembangunan. Wilayah tambang harus menjadi subyek yang mendapatkan manfaat setara. ***
- Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels – Aktivitas tambang terbuka di Purwakarta, Jawa Barat. Skala ekstraksi menghadirkan risiko ekologis, sementara manfaat fiskal kerap tak kembali ke wilayah penghasil.


