RIBUAN desa di Indonesia hidup dalam status yang menggantung. Secara administratif, desa-desa tersebut diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan. Secara faktual, desa-desa itu telah ada, berpenduduk, dan beraktivitas ekonomi sejak lama. Ketegangan inilah yang kini menjadi salah satu sumber kemiskinan struktural di perdesaan.
Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) 2024 menunjukkan, 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan. Hampir setengahnya, 1.459 desa atau 49,19 persen, berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Masalah serupa juga terjadi pada desa di sekitar kawasan hutan. Dari 15.481 desa yang berada di tepi atau sekitar hutan, 3.706 desa (20 persen) tergolong tertinggal dan sangat tertinggal. Polanya konsisten, semakin dekat dengan kawasan hutan, semakin terbatas akses layanan dasar.
Baca juga: Revisi UU Kehutanan, Ujian Keadilan bagi Masyarakat Adat
Keterbatasan ini bukan soal geografis semata, juga bersumber dari status administratif. Desa yang diklaim sebagai kawasan hutan kerap kesulitan membangun jalan, jaringan listrik, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Setiap intervensi pembangunan harus melewati izin berlapis.
“Untuk memasukkan listrik saja ke desa itu sulit,” ujar Staf Ahli Menteri Desa Bidang Hubungan Antarlembaga, Sugito, mengingat pengalamannya sebagai lurah. Pengakuan ini menegaskan bahwa persoalan desa-hutan bersifat nyata, bukan administratif belaka.
Warisan Tata Batas Lama
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), akar masalahnya terletak pada tata batas kawasan hutan yang ditetapkan di masa lalu. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut cara pandang kolonial masih hidup dalam kebijakan kehutanan hari ini.
Negara, kata Dewi, kerap mengklaim wilayah secara sepihak sebagai kawasan hutan tanpa verifikasi sosial yang memadai. Akibatnya, desa-desa yang telah lama hidup dari pertanian dan sumber daya lokal tiba-tiba berubah status. Konflik agraria pun tak terhindarkan.
Baca juga: Saatnya Akhiri Warisan Kolonial di Hutan Indonesia
Dampaknya tidak ringan. Warga desa mengalami diskriminasi administratif, kriminalisasi, hingga pembatasan ruang hidup. Konflik sosial dan budaya terus berulang, tanpa penyelesaian struktural.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Redistribusi
Di tengah situasi ini, reforma agraria sering dipersempit maknanya. Reforma agraria dipahami sebatas pembagian lahan. Padahal, esensinya jauh lebih luas.
Reforma agraria adalah pemulihan hak warga negara. Termasuk hak atas tanah, layanan publik, dan perlindungan hukum. Negara berkewajiban memastikan desa-desa tersebut memperoleh akses jalan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, tanpa dibayang-bayangi status ilegal.
Baca juga: Sengkarut Lahan, Sertifikat di Kawasan Hutan Wajib Dibatalkan
KPA mencatat, 3.406 desa berkonflik dengan negara akibat klaim sepihak kawasan hutan. Mayoritas desa ini merupakan sentra produksi pangan. Kondisi ini bertolak belakang dengan ambisi swasembada dan kedaulatan pangan nasional.
Jika pemerintah serius mengejar ketahanan pangan, persoalan agraria struktural tak bisa dikesampingkan. Kebijakan pangan dan kebijakan kehutanan harus diselaraskan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Ujian Tata Kelola Lintas Sektor
Persoalan desa dan kawasan hutan juga memperlihatkan ego sektoral antar kementerian. Pendekatan teknokratis yang terfragmentasi membuat penyelesaian berjalan lambat. Padahal, data telah tersedia. Dampaknya pun nyata.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Jalan Panjang Menuju Pengesahan
Tanpa pembenahan tata batas dan pengakuan hak desa, pembangunan perdesaan akan terus timpang. Reforma agraria kehutanan bukan pilihan politis, melainkan prasyarat pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Di titik ini, isu desa dalam kawasan hutan adalah ujian tata kelola negara, apakah pembangunan benar-benar berpijak pada warga, atau sekadar pada peta. ***
- Foto: Ilustrasi/ Speak Media Uganda/ Pexels – Keterbatasan akses jalan di desa yang beririsan dengan kawasan hutan mencerminkan hambatan struktural pembangunan akibat tumpang tindih status lahan dan pembatasan administratif lintas sektor.


