Hutan Adat: Menyelamatkan Bumi, Melindungi Hak Leluhur

KEBERLANJUTAN menjadi salah satu pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mencatat langkah penting dengan mengakui 144 komunitas adat sebagai pengelola resmi hutan adat hingga akhir 2024.

Kebijakan ini tidak hanya mendukung hak-hak masyarakat adat tetapi juga menjadi strategi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pengakuan Hutan Adat, Langkah Nyata di Tengah Tantangan

Hingga Desember 2024, sebanyak 138 komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai pengelola hutan adat. Dalam waktu dekat, tambahan 6 komunitas di Lebong, Bengkulu, akan menyusul, sehingga total mencapai 144 komunitas.

Pengakuan ini melibatkan luas wilayah sebesar 265.000 hektare, yang akan bertambah menjadi 331.000 hektare setelah proses di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat selesai.

Namun, perjalanan ini bukan tanpa hambatan. Menurut Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho, salah satu tantangan utama adalah tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU). Proses ini memerlukan sinergi lintas lembaga, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Masyarakat Adat, Penjaga Bumi yang Terabaikan dalam Krisis Global

Beberapa wilayah adat juga masih menghadapi persoalan hukum yang rumit, terutama di daerah seperti Sorong Selatan, Papua Barat Daya. “Pengakuan hutan adat adalah bentuk penyelamatan ruang hidup. Tantangannya banyak, tetapi kami terus mencari solusi dengan melibatkan berbagai pihak,” ungkap Yuli.

Peran Kunci Komunitas Adat dalam Pelestarian

Komunitas adat telah lama dikenal sebagai penjaga alam yang efektif. Melalui kearifan lokal, mereka berhasil mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. Dengan pengakuan resmi, masyarakat adat kini memiliki hak yang lebih kuat untuk melindungi tanah leluhur mereka dari ancaman perampasan dan eksploitasi tidak bertanggung jawab.

Pengakuan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendukung mitigasi perubahan iklim. Hutan adat, yang tersebar di wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, menjadi aset penting dalam menjaga ekosistem dan memerangi krisis iklim. Dengan kepastian hukum, komunitas adat dapat fokus pada pengelolaan hutan tanpa gangguan eksternal.

Warga adat Indonesia berperan menjaga kelestarian alam dan budaya mereka di tengah hutan adat yang menjadi warisan leluhur. Foto: Life Folk/ Pexels.

Mengatasi Konflik Lahan dan Kemiskinan Ekstrem

Konflik lahan menjadi salah satu isu yang kerap dihadapi masyarakat adat. Dengan adanya pengakuan hutan adat, potensi konflik dapat diminimalkan, karena ada kepastian hukum yang melindungi wilayah adat dari campur tangan pihak lain. Di beberapa wilayah seperti Papua Barat, pengakuan ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan ekstrem yang sering kali bersinggungan dengan persoalan tanah.

Baca juga: COP16 Riyadh Janji Rp191 T untuk Atasi Degradasi Lahan

Selain itu, pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi komunitas. Ekowisata berbasis adat, hasil hutan bukan kayu, hingga pendidikan lingkungan berbasis kearifan lokal dapat menjadi sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat.

Dukungan untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Langkah pemerintah mengakui hutan adat adalah awal yang baik, tetapi tidak cukup berhenti di sini. Proses pengakuan perlu dipercepat untuk menjangkau lebih banyak komunitas adat yang masih menanti kepastian hukum. Pendampingan, pelatihan, dan akses ke pasar juga diperlukan agar masyarakat adat dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari hutan adat mereka.

Baca juga: Jalan Melingkar Konservasi Alam Indonesia

Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengakuan hutan adat tidak hanya melindungi hak masyarakat adat tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun masa depan lingkungan Indonesia yang lebih hijau. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *