Pembekuan 36 Izin Tambang, Sinyal Disiplin Baru Tata Kelola Lingkungan Indonesia

PEMBEKUAN 36 izin lingkungan menandai babak baru dalam penertiban sektor tambang Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasional lebih dari 30 perusahaan karena tidak memiliki izin pembuangan air limbah. Di antara yang terdampak adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk.

Langkah ini bukan sekadar sanksi administratif. Ini adalah sinyal kebijakan. Pemerintah ingin menegaskan bahwa tata kelola air limbah bukan isu teknis, melainkan fondasi perlindungan ekosistem dan keselamatan publik.

Hulu Tambang, Hilir Risiko

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut sekitar 36 perusahaan dibekukan izin lingkungannya. Mayoritas bergerak di batu bara dan nikel, dua komoditas strategis dalam rantai pasok energi dan hilirisasi nasional.

Kasus Citra Palu Minerals (CPM) menjadi sorotan. Lokasi tambang emasnya berada di wilayah hulu, dengan bentang alam yang terhubung langsung ke kawasan perkotaan. Di bagian hilir terdapat Palu. Risiko hidrologi dan sedimentasi tidak bisa diabaikan. Gangguan di hulu berarti ancaman bagi kota di bawahnya.

Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menemukan pembukaan hutan tanpa izin di wilayah konsesi CPM. Penyegelan dilakukan. Manajemen menyatakan aktivitas tersebut bukan dilakukan perusahaan. Namun secara kebijakan, KLH melihat potensi risiko lingkungan yang serius jika operasi tetap berjalan tanpa koreksi menyeluruh.

Audit lingkungan kini menjadi prasyarat. Tanpa itu, aktivitas tidak boleh dilanjutkan.

Dari Administratif ke Litigasi

Penertiban ini bagian dari evaluasi nasional terhadap perusahaan ekstraktif. Hingga kini, 250 perusahaan di 14 provinsi telah diperiksa. Sekitar 30 perusahaan dibawa ke ranah hukum perdata. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan KLH mencapai Rp5-6 triliun.

Sebagian gugatan memang belum berhasil di tingkat pertama. Namun, kementerian menyatakan akan mengajukan banding. Strateginya jelas, memperkuat preseden hukum agar biaya kerusakan lingkungan tidak lagi dianggap eksternalitas yang bisa dinegosiasikan.

Baca juga: Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Bagi investor dan pelaku industri, pesan ini tegas. Risiko hukum dan reputasi meningkat. Standar kepatuhan akan diuji bukan hanya di atas kertas, tetapi pada praktik operasional.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Relevansi bagi Transisi dan ESG

Indonesia sedang mendorong hilirisasi mineral dan agenda transisi energi. Nikel menjadi tulang punggung ekosistem baterai. Batu bara masih menopang sistem ketenagalistrikan. Namun, legitimasi kebijakan industri bergantung pada kredibilitas tata kelola lingkungannya.

Jika izin pembuangan limbah saja tidak dipenuhi, bagaimana publik dan pasar global akan menilai komitmen ESG perusahaan? Pembekuan ini berpotensi menjadi turning point. Pemerintah menunjukkan keberanian menegakkan regulasi, bahkan terhadap entitas yang terhubung dengan grup besar.

Baca juga: Pajak Tambang dan Keadilan Wilayah, Jawa Barat Menggugat Tata Kelola Ekstraksi

Bagi pengambil kebijakan, momentum ini perlu dikonsolidasikan. Evaluasi tidak boleh berhenti pada sanksi. Tapi, harus diikuti reformasi sistem pengawasan, transparansi data limbah, dan integrasi pengendalian risiko bencana dalam perizinan tambang, terutama di wilayah hulu dan kawasan rawan.

Menuju Disiplin Ekstraktif

Langkah KLH memberi dua pesan strategis. Pertama, disiplin lingkungan adalah syarat operasi, bukan aksesori. Kedua, biaya kerusakan akan ditarik kembali melalui instrumen hukum.

Dalam konteks “Data untuk Kebijakan, Narasi untuk Perubahan”, kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola berbasis data, baik data limbah, data hidrologi, maupun data dampak, harus menjadi dasar keputusan. Tanpa itu, pertumbuhan ekstraktif akan terus berbenturan dengan keselamatan ekologis dan sosial.

Baca juga: 190 Tambang Disetop, Ujian Serius Tata Kelola Minerba Indonesia

Pertanyaannya kini bukan apakah penertiban ini akan berdampak pada produksi jangka pendek. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia siap membangun sektor tambang yang patuh, transparan, dan tahan uji risiko iklim serta bencana.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah keberlanjutan industri ekstraktif nasional. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels Operasi tambang di kawasan hulu dengan bentang alam terjal. Posisi geografis seperti ini meningkatkan risiko limpasan, sedimentasi, dan tekanan ekologis ke wilayah hilir jika pengelolaan limbah tidak terkendali.
Bagikan