TRANSFORMASI tata kelola lingkungan di Indonesia mulai bergerak ke arah baru. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tidak lagi sekadar instrumen evaluasi kepatuhan. Ta;pi, mulai berfungsi sebagai penanda reputasi dan daya saing perusahaan di mata publik, regulator, dan pasar.
Pada periode 2024–2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 5.476 perusahaan mengikuti PROPER, naik 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini bukan sekadar angka partisipasi. Tapi, mencerminkan perubahan perilaku. Semakin banyak perusahaan menyadari bahwa kinerja lingkungan kini tidak bisa lagi disembunyikan, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
PROPER kini berfungsi bukan hanya sebagai alat evaluasi lingkungan, tetapi sebagai sinyal reputasi yang memengaruhi daya saing dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Skala Besar, Tekanan Nyata
Dengan ribuan perusahaan dari berbagai sektor, PROPER telah berkembang menjadi salah satu instrumen tata kelola lingkungan terbesar di Indonesia. Transparansi berbasis peringkat, mulai Emas, Hijau, Biru, Merah, hingga Hitam, menciptakan tekanan reputasi yang nyata.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa PROPER kini melampaui fungsi administratif. Program ini mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi juga berinovasi, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan memberi kontribusi sosial.
Baca juga: ESG: Mengapa Standar Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Semakin Penting bagi Bisnis
Dalam konteks ini, PROPER bekerja sebagai “soft regulation”. Tidak selalu mengandalkan sanksi langsung, tetapi membentuk perilaku melalui transparansi dan ekspektasi publik. Bagi perusahaan, peringkat PROPER kini setara dengan “label reputasi” yang bisa memperkuat, atau justru merusak, kepercayaan pasar.
Mayoritas Masih di Zona Aman
Namun, di balik peningkatan partisipasi, data menunjukkan bahwa transformasi belum merata.
Dari total peserta, hanya 282 perusahaan yang mencapai kategori beyond compliance, terdiri dari 39 perusahaan berperingkat Emas dan 243 berperingkat Hijau. Artinya, sebagian besar perusahaan masih berada di kategori Biru, yakni sekadar memenuhi ketentuan minimum.
Ini menunjukkan satu hal penting. Indonesia tidak kekurangan regulasi lingkungan, tetapi masih menghadapi tantangan dalam mendorong transformasi mendalam di tingkat operasional perusahaan.
Baca juga: B Corp Bukan Sekadar Label, tapi Ujian Kesiapan Bisnis Indonesia Masuk Pasar Eropa
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P. Hadi, menekankan bahwa perusahaan Hijau dan Emas kini dituntut melangkah lebih jauh. Pendekatan yang digunakan tidak lagi parsial, tetapi berbasis life cycle assessment (LCA), analisis menyeluruh dari hulu ke hilir.
Perubahan ini penting. LCA merupakan standar global yang digunakan dalam rantai pasok internasional, termasuk dalam penilaian jejak karbon dan keberlanjutan produk.
Dari Kepatuhan ke Reputasi
Perubahan paling signifikan dari PROPER adalah pergeseran dari kepatuhan menuju reputasi.
Di masa lalu, perusahaan cukup fokus pada pemenuhan regulasi untuk menghindari sanksi. Kini, tekanan datang dari arah yang berbeda. Publik, investor, dan mitra bisnis semakin memperhatikan kinerja lingkungan sebagai bagian dari penilaian risiko.
Pernyataan Presiden Direktur PT Arsari Tambang, Aryo Djojohadikusumo, mempertegas pergeseran ini. Menurutnya, pencapaian PROPER Emas bukan sekadar penghargaan, tetapi soal integritas dan komitmen untuk tidak mencemari lingkungan.
Baca juga: CEO Indonesia Kini Menempatkan ESG sebagai Strategi Inti Bisnis
Dengan kata lain, PROPER mulai membentuk insentif reputasi. Perusahaan yang unggul tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga peluang lebih besar dalam akses pasar, kemitraan, hingga pembiayaan.
Standar Global Mulai Masuk
Integrasi pendekatan LCA dalam PROPER menandai langkah penting menuju harmonisasi dengan standar global. Ini relevan dalam konteks perdagangan internasional yang semakin menuntut transparansi jejak lingkungan, termasuk emisi dan dampak rantai pasok.
Selain itu, inovasi yang dihasilkan peserta PROPER juga menunjukkan skala dampak yang tidak kecil. Sepanjang periode penilaian, tercatat 1.806 inovasi lingkungan dan sosial, mulai dari efisiensi energi dan air hingga pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular.
Baca juga: Pelaporan ESG Surut, Risiko Tata Kelola Global Menguat
Dampaknya juga menjangkau masyarakat. Program pemberdayaan yang dijalankan perusahaan mencapai nilai Rp1,01 triliun, memperkuat kontribusi sektor swasta terhadap target pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Namun, pertanyaan kunci tetap terbuka, apakah inovasi ini sudah terintegrasi dalam strategi bisnis jangka panjang, atau masih berada di level program?

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.
Antara Instrumen dan Transformasi
PROPER 2024–2025 menunjukkan bahwa arah kebijakan lingkungan Indonesia mulai bergeser. Dari pendekatan berbasis kepatuhan menuju model yang mengandalkan transparansi, inovasi, dan tekanan reputasi.
Namun, kesenjangan antara perusahaan yang sekadar taat dan yang benar-benar transformasional masih lebar. Di sinilah tantangan berikutnya berada, memastikan PROPER tidak berhenti sebagai instrumen penilaian, tetapi benar-benar menjadi pendorong perubahan sistemik.
Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola
Dalam lanskap global yang semakin kompetitif, kinerja lingkungan bukan lagi isu tambahan. Tapi, telah menjadi bagian dari strategi bisnis inti, dan PROPER, perlahan, sedang menempatkan Indonesia ke arah tersebut. ***
- Foto: Dok. KLH/BPLH – Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arah kebijakan PROPER yang kini mendorong transformasi bisnis berkelanjutan.


