KASUS manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) menjadi palm oil mill effluent (POME) bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah stress test terhadap desain kebijakan komoditas strategis Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam dugaan rekayasa klasifikasi kepabeanan yang membuat CPO berkadar asam tinggi diekspor sebagai “limbah”. Modusnya sederhana namun berdampak luas, yakni mengubah HS Code agar terbebas dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut komoditas yang secara substansi adalah CPO diklaim sebagai residu industri.
Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum. Ini kegagalan integrasi sistem.
Celah Regulasi di Tengah Kebijakan Pengendalian
Sejak 2020, pemerintah menerapkan DMO untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng domestik. CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan klasifikasi tertentu dalam sistem Harmonized System (HS).
Namun penyidik menemukan penggunaan peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk regulasi formal, tetapi tetap dijadikan rujukan administratif.
Di sinilah titik rapuhnya tata kelola.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Kebijakan pengendalian yang kompleks tanpa sistem verifikasi data terintegrasi menciptakan ruang arbitrase regulasi. Selisih insentif antara CPO dan POME menjadi celah ekonomi yang bisa dimanfaatkan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan berbasis dokumen tidak lagi memadai untuk komoditas bernilai tinggi.
Kerugian Fiskal dan Kredibilitas Global
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10–14 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini berdampak pada kredibilitas fiskal dan reputasi tata kelola ekspor Indonesia.
Sawit selalu berada dalam radar global, dari isu deforestasi hingga standar ESG. Ketika sistem klasifikasi dan pengawasan dapat dimanipulasi, kepercayaan pasar ikut tergerus.
Baca juga: Banjir Menguji Tata Kelola Sawit Indonesia
Bagi investor dan mitra dagang, kepastian regulasi dan konsistensi pengawasan adalah fondasi. Tanpa itu, risiko kepatuhan meningkat.

Masalah Sistem, Bukan Sekadar Oknum
Kasus ini menegaskan satu hal, Indonesia belum memiliki sistem data sawit yang sepenuhnya terintegrasi.
Belum ada dashboard real-time yang menghubungkan:
- klasifikasi HS Code,
- kuota DMO,
- pembayaran Bea Keluar,
- dan Pungutan Sawit.
Pengawasan lintas kementerian dan lembaga masih berjalan dalam silo administratif.
Baca juga: Ekspor Limbah Sawit Diperketat, Prioritas untuk Industri Domestik dan B40
Padahal, untuk komoditas strategis, pendekatan harus berbasis risk-based analytics. Integrasi data DJBC, Kemenperin, Kemendag, dan lembaga fiskal menjadi kebutuhan, bukan opsi.
Jika tidak, kebijakan akan terus tertinggal dari inovasi manipulasi.
Momentum Reformasi Tata Kelola
Skandal ini bisa menjadi momentum pembenahan struktural.
Pertama, harmonisasi standar klasifikasi hilirisasi dengan sistem internasional.
Kedua, penguatan audit digital berbasis transaksi.
Ketiga, transparansi publik atas arus ekspor komoditas strategis.
Reformasi bukan hanya soal penindakan. Tapi, juga menyangkut desain ulang arsitektur kebijakan.
Tanpa itu, pengendalian CPO hanya akan menjadi regulasi di atas kertas.
Baca juga: Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi, Korporasi Berlindung di Balik Nama Rakyat
Kasus CPO-POME menunjukkan bahwa tata kelola komoditas strategis tidak bisa lagi bergantung pada asumsi kepatuhan administratif. Namun, membutuhkan sistem yang tertutup terhadap manipulasi dan terbuka terhadap akuntabilitas.
Di sinilah relevansi kasus ini melampaui ruang sidang. Kasusnya menyentuh fondasi kebijakan industri, fiskal, dan reputasi Indonesia di panggung global. ***
- Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels – Fasilitas terminal penyimpanan dan pemuatan komoditas cair di kawasan pelabuhan ekspor Jakarta Utara. Infrastruktur tangki dan jaringan pipa menjadi simpul penting dalam rantai pasok CPO yang berada dalam pengawasan regulasi kepabeanan dan kewajiban DMO.


