RUU Masyarakat Adat, Janji Perlindungan atau Sekadar Ilusi Hukum?

MASYARAKAT adat telah lama menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem hutan, lahan gambut, dan keanekaragaman hayati. Namun, pengakuan negara terhadap peran mereka masih jauh dari harapan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kini menjadi harapan baru, bukan hanya bagi komunitas adat, tetapi juga bagi keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Peran Sentral Masyarakat Adat dalam Pelestarian Alam

Selama berabad-abad, masyarakat adat telah menjalankan praktik berkelanjutan dalam mengelola sumber daya alam. Mereka menjaga keseimbangan ekosistem dengan kearifan lokal—mulai dari pengelolaan hutan hingga praktik pertanian yang ramah lingkungan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum bagi masyarakat adat, krisis ekologi dan perubahan iklim akan semakin tak terkendali. “Jika peran dan hak mereka tidak diakui, negara justru mempercepat eskalasi krisis ekologi, krisis iklim, hingga krisis identitas bangsa,” ujar Uli.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Jalan Panjang Menuju Pengesahan

Indonesia sejatinya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Namun, implementasi pengakuan ini masih lemah. Tanpa kepastian hukum, masyarakat adat terus menghadapi ancaman perampasan tanah, eksploitasi sumber daya, serta konflik agraria yang berkepanjangan.

Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan

Bagi masyarakat adat di Papua, hutan bukan sekadar lahan, tetapi juga identitas dan sumber kehidupan. Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua menegaskan bahwa generasi muda Papua berperan penting dalam melestarikan alam.

Baca juga: Hutan Adat: Menyelamatkan Bumi, Melindungi Hak Leluhur

“Hutan adalah mama bagi kami, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami terus berjuang untuk melestarikannya dan memperjuangkan pengakuan wilayah adat kami,” ungkapnya.

Masyarakat adat berperan penting dalam menjaga hutan dan ekosistem. Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan perlindungan hukum atas hak mereka. Foto: Faris Munandar/ Pexels.

Praktik kearifan lokal seperti pengelolaan sagu, teknik perikanan tradisional, hingga pola hidup yang selaras dengan alam menjadi bukti bahwa masyarakat adat memiliki solusi konkret dalam menghadapi krisis lingkungan. Sayangnya, tanpa landasan hukum yang kuat, mereka rentan menghadapi tekanan dari kepentingan industri.

2025, Momentum Sejarah Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, menekankan bahwa tahun 2025 adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan regulasi ini. Menurutnya, RUU ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jalan menuju kedaulatan dan kemandirian bangsa.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah nyata Indonesia dalam menghadapi tantangan global, termasuk krisis iklim yang berdampak pada ketahanan pangan, energi, dan air,” kata Anggi.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan, Ujian Keadilan bagi Masyarakat Adat

Regulasi ini juga diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria yang semakin kompleks. Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat adat adalah fakta historis yang tidak bisa diabaikan. “Tidak ada lagi alasan untuk terus mengingkari dan mengabaikan hak-hak mereka. Keberadaan masyarakat adat adalah keniscayaan,” tegas Arimbi.

Perjuangan Belum Selesai

Dalam perjuangan ini, media memegang peran penting. Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, menekankan bahwa media dapat menjadi alat utama dalam mempercepat pengesahan RUU.

“Organisasi anggota koalisi telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong dukungan publik. Media memiliki kekuatan besar dalam meningkatkan kesadaran dan mendesak pemerintah agar segera mengesahkan regulasi ini,” ujar Veni.

Baca juga: Masyarakat Adat, Penjaga Bumi yang Terabaikan dalam Krisis Global

Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat mengungkap tantangan yang dihadapi masyarakat adat serta menekan pemerintah dan DPR agar tidak lagi menunda pengesahan. Keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bergantung pada bagaimana negara mengakui hak-hak masyarakat adat yang telah terbukti menjadi penjaga alam sejati.

RUU Masyarakat Adat bukan hanya tentang perlindungan hak-hak komunitas adat, tetapi juga tentang masa depan lingkungan Indonesia. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah eksploitasi berlebihan. Namun, perjuangan belum selesai. Dukungan publik, advokasi aktif, dan keterlibatan media menjadi kunci utama dalam memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar diakui dan dilindungi. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *