Sengkarut Lahan, Sertifikat di Kawasan Hutan Wajib Dibatalkan

KONFLIK agraria dan tumpang tindih lahan di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna usaha (HGU) yang terbit setelah kawasan ditetapkan sebagai hutan harus dibatalkan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni…

Baca Selengkapnya...