
Ekspor Limbah Sawit Diperketat, Prioritas untuk Industri Domestik dan B40
PEMERINTAH Indonesia resmi memperketat ekspor limbah kelapa sawit, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2/2025, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung…