Putusan MK, Setiap Orang yang Membela Lingkungan Tak Bisa Dituntut

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengukir sejarah baru dalam advokasi lingkungan hidup di Indonesia. Melalui putusan nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), MK menegaskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum. Putusan ini bukan sekadar kabar hukum. Ia menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa perjuangan warga, mahasiswa, hingga…

Baca Selengkapnya...