Gugatan Rp4,8 Triliun, Negara Mulai Menagih Biaya Ekologi Sumatra
ANGKA itu berdiri sendiri di awal. Rp4,8 triliun. Nilai gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Negara menyebutnya sebagai biaya kerusakan ekologi akibat banjir dan longsor yang berulang. Dari total tersebut, Rp4,66 triliun diklaim sebagai kerugian lingkungan. Sisanya, Rp178 miliar, dialokasikan untuk pemulihan ekosistem. Gugatan menyasar…


