LANGKAH pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan dalam skala besar menandai fase baru penataan sektor kehutanan Indonesia. Bukan sekadar penertiban administratif, kebijakan ini membawa pesan politik, ekologis, dan ekonomi sekaligus, terutama di tengah krisis banjir dan longsor yang berulang di Sumatra.
Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra. Dengan keputusan ini, total luas kawasan hutan yang ditertibkan selama satu tahun terakhir mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pencabutan dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai para pemegang izin tersebut gagal memenuhi kewajiban pengelolaan dan pengawasan konsesi. Negara, kata dia, tidak lagi memberi ruang bagi PBPH yang menyimpang dari aturan.
1,5 Juta Hektare Ditertibkan, Apa Berikutnya?
Pencabutan izin hanyalah pintu awal. Pemerintah menyatakan proses hukum pidana akan berjalan apabila ditemukan pelanggaran lanjutan. Penegakan hukum dilakukan secara terpadu bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan 11 subjek hukum telah masuk dalam radar evaluasi.
Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya
Namun, hingga kini pemerintah belum membuka daftar perusahaan yang izinnya dicabut. Alasan resminya prosedural, surat keputusan pencabutan belum diterbitkan. Bagi publik dan masyarakat sipil, fase berikutnya akan menjadi penentu, apakah penertiban ini benar-benar transparan atau berhenti sebagai klaim kebijakan.
Dalam konteks keberlanjutan, kejelasan pascapencabutan menjadi krusial. Siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan kawasan? Bagaimana status sosial-ekologis masyarakat di sekitar konsesi? Tanpa peta jalan lanjutan, skala penertiban berisiko tidak berbanding lurus dengan dampak ekologisnya.
TPL dan Politik Akuntabilitas Kehutanan
Di tengah penertiban tersebut, PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi sorotan utama. Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan ini. Selama bertahun-tahun, TPL kerap dikaitkan dengan deforestasi serta dugaan kontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatra.

WALHI menyebut adanya alih fungsi hutan melalui skema kemitraan kebun kayu, khususnya di kawasan Batang Toru. Konflik agraria dengan masyarakat adat di Sihaporas turut memperkuat tekanan publik. Bahkan, Gubernur Sumatra Utara telah merekomendasikan penghentian operasional perusahaan tersebut.
Baca juga:Â Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra
Manajemen TPL membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen. Dari total 167.912 hektare konsesi, sekitar 46.000 hektare ditanami eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai zona lindung dan konservasi.
Perbedaan narasi ini memperlihatkan politik akuntabilitas kehutanan yang belum selesai. Sertifikasi dan kepatuhan prosedural belum tentu menjawab dampak ekologis di tingkat lanskap.
Negara Kuat, Hutan Selamat?
Instruksi Presiden untuk melipatgandakan jumlah polisi kehutanan menjadi sinyal bahwa negara menyadari titik lemahnya. Contoh Aceh mencolok, sekitar 3,5 juta hektare kawasan hutan hanya diawasi oleh sekitar 32 polisi hutan. Ketimpangan ini membuka ruang pembalakan liar dan pelanggaran konsesi.
Tanpa penguatan pengawasan, pencabutan izin berisiko menjadi kebijakan simbolik. Reformasi kehutanan menuntut lebih dari sekadar keberanian mencabut izin. Reformasi membutuhkan kapasitas negara, transparansi data, dan konsistensi penegakan hukum.
Baca juga:Â Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta
Penertiban 1,5 juta hektare hutan adalah momentum penting. Ini bisa menjadi fondasi perbaikan tata kelola hutan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan diuji oleh satu pertanyaan mendasar, sejauh mana negara mampu hadir secara berkelanjutan setelah izin dicabut. ***
- Foto: Ilustrasi/ Dok. WWF – Bentang hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia. Penertiban perizinan kehutanan dinilai krusial untuk menjaga fungsi tata air dan daya dukung lingkungan.


