DI BALIK pintu kaca Palais des Nations, Jenewa, ribuan diplomat dan negosiator larut dalam debat yang seakan tak berujung. Harapan untuk lahirnya perjanjian global mengikat soal plastik pupus di tengah malam penuh ketegangan. Pertemuan yang digadang-gadang sebagai momentum krusial, dikenal sebagai INC-5.2, akhirnya ditutup tanpa kepastian arah.
Kebuntuan ini terutama dipicu tarik-menarik kepentingan antara negara-negara yang menuntut pembatasan produksi plastik dengan blok negara penghasil bahan bakar fosil. Kelompok pertama, terdiri dari hampir 100 negara termasuk Uni Eropa dan sejumlah negara berkembang yang rentan dampak polusi, mendorong agar pasal pengendalian produksi plastik dimasukkan ke dalam draf. Namun kelompok kedua, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan negara Teluk, menolak keras.
Perbedaan tajam itu membuat draf yang disodorkan Ketua Sidang, diplomat Ekuador Luis Vayas Valdivieso, tak mampu menjadi jembatan kompromi. Seperti dilaporkan Climate Home, seorang diplomat bahkan menyebut melanjutkan negosiasi dalam format lama hanya akan membuang waktu ketika posisi petrostate tetap mengeras.
Pertarungan Kepentingan Global
Mengapa poin pembatasan produksi plastik begitu krusial? Karena proyeksi menunjukkan produksi plastik bisa tiga kali lipat pada 2060 jika tren konsumsi dan produksi energi fosil tidak berubah. Bagi negara penghasil minyak dan gas, industri plastik adalah jalur ekonomi baru yang memperpanjang usia bahan bakar fosil. Sebaliknya, bagi negara kepulauan kecil dan kawasan Afrika, plastik adalah ancaman eksistensial yang menghantam pesisir, ekosistem laut, dan kesehatan publik.
Baca juga: Plastik Global, Konsensus Sulit di Tengah Lobi dan Politik Minyak
Perbedaan narasi ini tergambar jelas. Menteri Transisi Ekologis Prancis, Agnès Pannier-Runacher, menyebut hasil perundingan “membuat marah sekaligus kecewa”, sembari menuding negara produsen minyak memilih menutup mata. Sementara delegasi Afrika menegaskan perlunya “arah yang jelas” untuk menghasilkan perjanjian ambisius di putaran berikutnya.
Momentum yang Hilang
Kegagalan di Jenewa bukan yang pertama. Sebelumnya, Desember 2024, putaran yang semestinya menjadi babak final juga berakhir buntu. Kini, kepercayaan pada proses yang dipimpin UNEP (United Nations Environment Programme) semakin goyah.

Direktur Eksekutif UNEP, Inger Andersen, mencoba memberi nada optimistis. Ia menyebut “kemajuan signifikan” tetap ada, meski garis merah tiap negara semakin jelas. Namun, banyak pengamat menilai sebaliknya. David Azoulay dari Center for International Environmental Law menilai perundingan ini “gagal total” dan menyerukan dimulainya proses baru yang lebih berani.
“Lebih Baik Tidak Ada Perjanjian daripada Perjanjian Buruk”
Di sisi masyarakat sipil, kekecewaan justru diterjemahkan sebagai perlawanan. Global Alliance for Incinerator Alternatives menegaskan bahwa tidak adanya perjanjian lebih baik ketimbang menyetujui teks lemah yang mengabaikan pengurangan produksi plastik.
Baca juga: Mikroplastik di Tanah Pertanian, Ancaman Diam-diam dari Ladang Makanan Kita
Greenpeace USA pun menyebut kegagalan ini sebagai “wake-up call” bahwa dunia tidak bisa terus menghindari konfrontasi dengan kepentingan fosil.
Relevansi untuk Indonesia
Bagi Indonesia, yang tengah menghadapi krisis sampah plastik laut dan darat, kebuntuan global ini membawa pesan penting. Ketidakpastian di level internasional seharusnya tidak menjadi alasan menunda aksi nasional. Upaya pengurangan plastik sekali pakai, penguatan industri daur ulang, serta diplomasi lingkungan yang konsisten tetap perlu dikejar.
Baca juga: Indonesia Tak Bisa Lagi Netral soal Mikroplastik
Kegagalan di Jenewa justru bisa menjadi cermin bahwa perubahan besar kerap berawal dari langkah konkret di tingkat negara dan komunitas. Jika negara-negara besar sibuk memperdebatkan masa depan industri fosil, Indonesia bisa memilih jalur kepemimpinan baru. Memperkuat posisi di arena global dengan menjadi contoh nyata dalam pengendalian plastik. ***
- Foto: X/ UNEP – Setelah 10 hari negosiasi, INC5 di Jenewa ditutup 15 Agustus tanpa kesepakatan atas Perjanjian Plastik global.