SERUAN patungan membeli hutan yang ramai di media sosial pascabanjir besar Sumatra bukan sekadar letupan emosi publik. Ini adalah bahasa protes baru. Singkat, simbolik, dan menyakitkan bagi negara. Ketika warga sampai berpikir untuk “membeli” hutan, ada krisis kepercayaan serius terhadap cara negara mengelola ruang hidupnya sendiri.
Ajakan itu mencuat setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat. Pandawara Group memantik diskusi, sejumlah figur publik ikut menyuarakan. Bagi sebagian pejabat, ide ini terdengar naif. Namun bagi banyak warga, justru terasa logis. Jika hutan terus rusak oleh izin, mengapa tidak diamankan langsung oleh publik?
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan membaca sinyal ini secara jujur. Ia menyebutnya sebagai “sindiran tajam” terhadap pengelolaan hutan nasional. Bukan karena rakyat tak paham hukum, melainkan karena mereka lelah melihat hukum tumpul pada perusakan yang dilegalkan.
Dari Seruan Publik ke Krisis Kepercayaan Negara
Dalam situasi seperti ini, patungan membeli hutan menjadi metafora kekecewaan yang dalam. Ini adalah tamparan terhadap tata kelola yang gagal melindungi fungsi ekologis. Ketika negara dipersepsikan lebih sigap menerbitkan izin ketimbang menjaga lanskap, kepercayaan publik runtuh secara perlahan.
Baca juga: Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra
Respons pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa hutan bukan komoditas dan tidak bisa diperjualbelikan. Secara hukum, pernyataan itu benar. Namun secara politik-ekologis, tidak menjawab persoalan utama. Publik tidak sedang membahas status legal hutan. Mereka sedang menyoal mengapa hutan yang secara hukum dilindungi tetap runtuh secara sistematis.
Hutan Sumatra Menyusut, Risiko Ekologis Membesar
Data menunjukkan keresahan publik bukan ilusi. Analisis Greenpeace Indonesia atas basis data SIMONTANA Kementerian Kehutanan memperlihatkan hutan alam Sumatra kini tersisa sekitar 10–14 juta hektare, kurang dari sepertiga luas pulau. Dalam tiga dekade terakhir, deforestasi berjalan rapi melalui izin resmi lintas sektor: perkebunan, pertambangan, hingga proyek energi.

DAS Batang Toru menjadi ilustrasi paling telanjang. Sekitar 70 ribu hektare hutan hilang dalam 30 tahun terakhir. Kini, hanya 167 ribu hektare hutan alam yang bertahan. Greenpeace mencatat potensi erosi di kawasan ini mencapai 31,6 juta ton tanah per tahun. Tanah tak lagi menjadi media tumbuh, melainkan material bencana. Hulu runtuh, hilir menanggung banjir, longsor, dan kerugian sosial-ekonomi.
Baca juga: Banjir Sumatra Mengungkap Sesuatu, Indonesia Kehilangan Sistem Alarm Lingkungan
Bencana Hidrometeorologi sebagai Tagihan Kebijakan
BNPB mencatat lebih seribu korban jiwa, ribuan rumah rusak, dan infrastruktur hancur dalam rangkaian bencana akhir 2024. Ini bukan kejutan alam. Ini akumulasi kebijakan. Biaya yang dibayar masyarakat jauh lebih mahal daripada nilai ekonomi izin yang dikeluarkan negara.
Dalam konteks ini, seruan membeli hutan tidak perlu dibaca sebagai solusi kebijakan. Seruan itu adalah cermin. Cermin bahwa otoritas ekologis negara sedang goyah. Ketika hukum hanya menjaga status lahan, tetapi gagal menjaga fungsi wilayah, legitimasi negara ikut terkikis.
Baca juga: Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta
Indonesia tidak kekurangan aturan kehutanan. Yang langka adalah keberanian politik untuk mengoreksi rezim izin berbasis lahan. Reboisasi penting, tetapi tidak cukup jika deforestasi legal terus berjalan. Restorasi tanpa koreksi kebijakan hanya akan menjadi PR teknis yang menunda krisis berikutnya.
Banjir Sumatra adalah tagihan ekologis yang jatuh tempo. Seruan patungan membeli hutan lahir dari titik itu. Ini bukan ancaman bagi negara. Itu adalah peringatan keras. Jika negara ingin kembali dipercaya sebagai penjaga hutan, bukan pengelola izin semata, maka reformasi tata kelola harus dimulai sekarang. Berbasis data, berpihak pada tata ruang, dan menempatkan keselamatan publik sebagai tujuan utama. ***
- Foto: HO/ Pilo Poly – Hamparan kayu sisa banjir di kawasan Sumatra mencerminkan runtuhnya fungsi hutan sebagai penyangga ekologi. Foto ini merekam dampak kebijakan jangka panjang, bukan sekadar bencana sesaat.


