Degradasi Parah Bentang Alam di Balik Banjir Aceh Timur

BANJIR bandang yang melanda Aceh Timur kembali menegaskan satu pesan lama yang kerap diabaikan, krisis lingkungan adalah krisis tata kelola. Di wilayah ini, air tidak sekadar datang dari langit, tetapi bergerak dari bentang alam yang kehilangan fungsinya.

Peninjauan udara yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, membuka gambaran yang gamblang. Hulu sungai terbuka. Alur sungai melebar tidak wajar. Jejak longsoran mengarah langsung ke permukiman. Lanskap yang seharusnya menahan air justru menjadi jalur percepat bencana.

Temuan ini memperkuat kesimpulan penting, banjir bandang Aceh Timur bukan peristiwa alam semata. Ini merupakan akumulasi tekanan terhadap daya dukung lingkungan, terutama akibat aktivitas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kendali memadai.

Hulu Terbuka, Risiko Mengalir ke Hilir

Dalam lintasan udara yang meliputi Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, KLH/BPLH menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas tersebut terjadi di lereng dengan kemiringan ekstrem, bahkan di atas 45 derajat.

Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya

Di wilayah dengan topografi seperti ini, vegetasi hutan adalah penyangga utama tata air. Ketika tutupan hilang, air hujan tidak lagi diserap, melainkan mengalir cepat membawa sedimen. Sungai melebar. Lereng runtuh. Permukiman di hilir menjadi titik akhir risiko.

“Pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” tegas Hanif. Pernyataan ini menempatkan isu Aceh Timur bukan sekadar bencana, melainkan pelanggaran serius terhadap kaidah ekologis dasar.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Dari Temuan Lapangan ke Tanggung Jawab Hukum

Respons pemerintah kali ini tidak berhenti pada empati. KLH/BPLH menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan perubahan tata guna lahan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

Langkah ini penting, terutama bagi pembuat kebijakan. Tanpa audit bentang alam berbasis data, pemulihan hanya akan bersifat reaktif. Evaluasi DAS dan fungsi hutan harus menjadi fondasi perencanaan ulang wilayah, bukan sekadar dokumen pascabencana.

Baca juga: Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra

Lebih jauh, KLH/BPLH menegaskan tidak ada toleransi bagi korporasi yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan. Penegakan hukum dengan upaya paksa disiapkan. Ini menjadi sinyal bahwa pendekatan business as usual tidak lagi bisa dipertahankan di wilayah rawan bencana.

Ujian Serius Tata Kelola Lingkungan

Kasus Aceh Timur adalah cermin nasional. Banyak wilayah Indonesia memiliki karakter serupa. Hulu terdegradasi, izin longgar, pengawasan lemah, dan masyarakat hilir menanggung akibatnya. Banjir bandang menjadi indikator kegagalan kolektif dalam menjaga hubungan antara ekonomi, ruang, dan ekologi.

Baca juga: Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta

Kehadiran langsung pimpinan KLH/BPLH, termasuk deputi penegakan hukum dan pengendalian kerusakan lingkungan, menunjukkan keseriusan negara. Namun ujian sesungguhnya ada pada konsistensi, apakah temuan lapangan benar-benar diterjemahkan menjadi sanksi, pemulihan, dan koreksi kebijakan tata ruang.

Aceh Timur mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan agenda sektoral. Itu adalah prasyarat keselamatan publik. Tanpa pemulihan hulu dan penegakan hukum yang tegas, bencana serupa hanya menunggu waktu untuk terulang. ***

  • Foto: Dok. Kementerian LH – Kondisi permukiman dan bentang alam Aceh Timur terlihat dari udara pascabanjir bandang. Alur sungai melebar, genangan meluas, dan kawasan hulu tampak terbuka, menguatkan temuan degradasi parah daya dukung lingkungan.
Bagikan