Ember Bocor Pengawasan Lingkungan, 1.100 Pengawas Hadapi 5 Juta Usaha

MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengibaratkan kondisi pengawasan lingkungan di Indonesia seperti ember penuh lubang. Air yang masuk tak pernah cukup, karena terlalu banyak celah yang tak bisa ditutup. Gambaran ini bukan sekadar perumpamaan. Ia mencerminkan krisis serius dalam kapasitas negara mengawasi dampak lingkungan dari aktivitas bisnis.

Ketimpangan yang Mengkhawatirkan

Indonesia memiliki lebih dari lima juta unit usaha yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Namun, jumlah pengawas lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya 1.100 orang. Artinya, satu pengawas harus mengawasi ribuan usaha. Ketimpangan itu semakin tajam ketika bicara soal penegakan hukum. Dari Sabang sampai Merauke, hanya ada 250 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) khusus lingkungan hidup.

Bagi Hanif, kondisi ini bukan sekadar keterbatasan, tapi ancaman nyata bagi kualitas lingkungan Indonesia. “Gap ini sangat besar antara jumlah usaha yang sudah punya izin dengan kemampuan SDM kita yang terbatas,” ujarnya dalam forum MINDialogue bertajuk “Korporasi Hebat, Alam Selamat” (28/8).

Teknologi yang Tertinggal

Selain minimnya pengawas, masalah juga muncul dari dukungan teknologi yang lemah. Sistem pemantauan berbasis digital belum mampu menjangkau ketaatan perusahaan secara real time. Padahal, praktik industri kini semakin kompleks.

Di tengah keterbatasan itu, KLHK kerap bergantung pada laporan mandiri dari perusahaan, yang rentan manipulasi. Akibatnya, kasus pencemaran baru terungkap setelah kerusakan terjadi. Ini membuat pengendalian pembangunan berwawasan lingkungan semakin sulit.

Baca juga: Izin Misterius Ekowisata Puncak, Baru Terungkap Setelah Bencana

Keterbatasan pengawasan bukan hanya soal administrasi. Itu bisa berujung pada bencana ekologis. Mulai sungai tercemar, udara kotor, hutan rusak, hingga konflik sosial. Setiap kebocoran dalam sistem pengawasan sama dengan menambah risiko bagi masyarakat dan ekonomi.

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan peringatan area dalam pengawasan di sebuah lokasi usaha. Dengan hanya 1.100 pengawas untuk 5 juta unit usaha, keterbatasan kapasitas pengawasan menjadi tantangan serius bagi perlindungan lingkungan di Indonesia. Foto: Dok. KLH.

Investasi yang berkelanjutan membutuhkan kepastian. Jika perusahaan nakal lolos dari pengawasan, maka pelaku usaha yang taat justru bisa dirugikan. Pada titik ini, lemahnya sistem pengawasan menjadi masalah keadilan, bukan sekadar teknis.

Meski penuh keterbatasan, Hanif menekankan pentingnya ruang dialog dengan pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, hingga aparat hukum perlu terlibat aktif.

Baca juga: KEK Lido Disegel: Investasi Raksasa, Masalah Lingkungan, dan Jejak Trump

“Hanya dengan dialog seperti ini, kita bisa mendekatkan kekurangan kemampuan kementerian, sumber daya manusia, hingga penegakan hukum,” ujarnya. KLHK, tambahnya, akan berupaya mengejar ketertinggalan melalui inovasi, kerja sama lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi.

Momentum untuk Reformasi

Pernyataan Menteri LH ini membuka ruang refleksi lebih luas. Sudah saatnya Indonesia membangun sistem pengawasan lingkungan yang sepadan dengan ambisi pembangunan hijau. Peningkatan jumlah pengawas, penguatan kapasitas PPNS, serta adopsi teknologi digital harus menjadi prioritas.

Baca juga: Puncak dalam Bahaya, 33 Tempat Wisata Disegel akibat Pelanggaran Lingkungan

Tantangannya jelas, memperbaiki “ember bocor” agar air tak lagi terbuang. Jika tidak, setiap upaya pembangunan berkelanjutan hanya akan berhenti pada jargon. ***

  • Foto: Instagram/ @haniffaisolnurofiq – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Bagikan