PEMERINTAH resmi menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek ambisius ini, yang melibatkan taipan media Hary Tanoesoedibjo dan mantan Presiden AS Donald Trump, tersandung pelanggaran lingkungan serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi sedimentasi yang mengancam Danau Lido, memicu langkah tegas berupa penyegelan kawasan.
Dari Ambisi Ekonomi ke Krisis Lingkungan
KEK Lido dirancang sebagai kawasan wisata dan hiburan bertaraf internasional seluas 1.040 hektare, dengan target investasi mencapai Rp 33,4 triliun hingga 2030. Namun, harapan menjadikan Lido sebagai “The Next Bali” justru dibayangi masalah lingkungan yang kian parah.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, mengungkap bahwa pembangunan KEK Lido tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. “Ketidaksesuaian ini berakibat pada buruknya pengelolaan air limpasan, menyebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem Danau Lido,” tegasnya.
Baca juga: Uni Eropa di Persimpangan, Menjaga Regulasi Hijau atau Menyederhanakan Aturan?
Sidak mendadak Menteri KLH Hanif Faisol Nurrofiq pada 1 Februari 2025 memperkuat dugaan bahwa proyek ini berdampak negatif terhadap lingkungan. Analisis citra satelit menunjukkan luas badan air Danau Lido menyusut drastis dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utamanya diduga berasal dari sedimentasi akibat pembukaan lahan KEK Lido yang tidak terkendali.
Segel dan Sanksi, Langkah Tegas KLH
Setelah sidak, KLH langsung mengambil tindakan. Segel dipasang, kegiatan konstruksi dihentikan, dan pengawasan diperketat. Sanksi administratif pun mengancam pihak pengembang, termasuk denda dan kewajiban memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan yang dinilai bermasalah.
Baca juga: Pelanggaran Ruang Laut, Reklamasi di Pulau Pari Dihentikan KKP
Tim pengawas juga mengambil sampel air Danau Lido untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Hasil analisis ini akan menjadi dasar tindakan hukum berikutnya. Jika terbukti ada pencemaran yang melampaui ambang batas, bukan tidak mungkin proyek ini menghadapi sanksi lebih berat.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Hanif Faisol.

Trump dan Lido, Proyek Bergengsi yang Terkendala
KEK Lido bukan sekadar proyek lokal. Keberadaannya terkait dengan nama besar Donald Trump. Melalui kemitraan dengan MNC Group, Trump Organization berencana membangun resor mewah dan lapangan golf di kawasan ini.
Baca juga: Regulasi Reklamasi, Ancaman Lingkungan atau Peluang Ekonomi?
Kunjungan Hary Tanoe ke AS untuk bertemu Trump tahun lalu semakin menguatkan spekulasi bahwa proyek ini mendapat dukungan kuat di tingkat global. Namun, masalah lingkungan yang mencuat kini berpotensi menghambat laju investasi.
Trump Organization belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyegelan ini. Namun, mengingat citra Trump yang lekat dengan sektor properti, gangguan di KEK Lido bisa menjadi sorotan internasional.
Ke Mana Arah KEK Lido?
Penyegelan ini menjadi tamparan bagi ambisi besar KEK Lido. Pemerintah menegaskan bahwa proyek berskala besar harus mematuhi regulasi lingkungan, tak sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
Baca juga: 194 Perusahaan Sawit Bermasalah, Izin Lahan Dipertanyakan
Masa depan KEK Lido kini bergantung pada seberapa cepat pengembang dapat memenuhi kewajiban perizinan dan memperbaiki dampak yang telah ditimbulkan. Jika tidak, proyek yang digadang-gadang menjadi destinasi wisata unggulan ini bisa berubah menjadi monumen kegagalan investasi.
KLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Satu hal yang pasti, pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan sepertinya tidak akan lagi mendapat tempat di Indonesia.
- Foto: ekon.go.id