PEMERINTAH memilih menahan laju produksi dua komoditas strategis pada 2026, nikel dan batu bara. Keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa. Tapi, hadir di tengah volatilitas harga global, tekanan transisi energi, dan kebutuhan menjaga pasokan domestik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota RKAB nikel 2026 di kisaran 250–260 juta ton. Angka itu turun sekitar 30 persen dibandingkan penetapan tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton. Di saat yang sama, produksi batu bara domestik 2026 dipatok di atas 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Secara teknis, ini adalah penyesuaian volume. Secara strategis, ini adalah intervensi negara atas siklus komoditas.
Baca juga: Setelah Denda Rp 6,5 Miliar, Industri Nikel Ajukan Koreksi Kebijakan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut pemangkasan tersebut mempertimbangkan proyeksi kebutuhan industri dalam negeri dan pasokan bagi PT PLN. Ia juga menegaskan bahwa pemegang izin PKP2B generasi I dan BUMN pemegang IUP tidak mengalami pemangkasan kuota, namun kewajiban domestic market obligation (DMO) dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 25 persen.
Artinya, negara tidak hanya mengatur produksi. Negara juga memperketat alokasi domestik.
Disiplin Produksi di Tengah Volatilitas
Dalam konteks nikel, kebijakan ini berpotensi dibaca sebagai upaya mengendalikan oversupply yang dalam beberapa tahun terakhir menekan harga global. Indonesia adalah produsen nikel terbesar dunia. Setiap perubahan volume produksi akan berdampak pada struktur harga internasional.
Baca juga: Vale Indonesia, dari Skor ESG ke Strategi Geopolitik Nikel Hijau
Bagi pemerintah, pembatasan bisa menjadi instrumen stabilisasi. Namun, bagi pelaku usaha, keputusan ini menyentuh perencanaan jangka panjang, kontrak penjualan, dan kalkulasi investasi.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) menilai pemangkasan kuota berpengaruh pada keputusan investasi dan pengelolaan operasional. Selain itu, terdapat implikasi sosial-ekonomi, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan daerah.
DMO Naik, Ekspor Menyempit
Di sektor batu bara, kenaikan DMO menjadi 30 persen memperkuat orientasi domestik. Pemerintah ingin memastikan pasokan energi nasional, terutama untuk kelistrikan, tetap terjaga.
Namun, pembatasan kuota produksi batu bara dinilai sebagian pelaku usaha berpotensi menempatkan produksi di bawah skala keekonomian. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menyebut pemangkasan yang bervariasi antarperusahaan dapat mengganggu kesinambungan operasional.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Antam, Membangun Ekosistem Baterai EV dari Tambang hingga Daur Ulang
Selain itu, ruang ekspor yang menyempit membuka peluang bagi negara lain untuk mengisi kekosongan pasar. Dalam jangka pendek, ini bisa menggerus pangsa pasar Indonesia di pasar global.
Tata Kelola atau Tekanan Transisi?
Pertanyaannya bukan sekadar soal volume. Ini soal arah kebijakan sumber daya.
Apakah Indonesia sedang membangun model disiplin produksi untuk menjaga harga dan cadangan? Ataukah ini respons pragmatis terhadap dinamika permintaan global dan kebutuhan fiskal?
Baca juga: Indonesia di Puncak Deforestasi Tambang, Harga Tersembunyi Transisi Energi
Dalam kerangka keberlanjutan, pembatasan batu bara bisa dibaca sebagai langkah konsolidasi menuju transisi energi. Namun tanpa kejelasan roadmap pengurangan bertahap dan diversifikasi ekonomi daerah tambang, kebijakan ini berisiko menciptakan tekanan baru pada pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Kontrol produksi adalah instrumen kuat. Tetapi, membutuhkan kriteria yang transparan, komunikasi yang inklusif, dan sinkronisasi dengan strategi hilirisasi serta dekarbonisasi nasional.
Di titik inilah kebijakan kuota 2026 diuji, sebagai alat stabilisasi pasar, atau sebagai fondasi tata kelola komoditas strategis yang lebih berkelanjutan. ***
- Foto: Ilustrasi/ Kelly/ Pexels – Aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pelabuhan. Pemerintah menetapkan target produksi 2026 di atas 600 juta ton dengan kenaikan kewajiban DMO menjadi 30 persen sebagai instrumen pengendalian pasokan domestik.


