Puncak dalam Bahaya, 33 Tempat Wisata Disegel akibat Pelanggaran Lingkungan

PEMERINTAH kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dengan menyegel 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan ilegal, terutama setelah banjir besar yang melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025.

Pelanggaran yang Ditemukan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan berbagai pelanggaran izin lingkungan dalam operasional tempat wisata di Puncak. Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang memimpin penyegelan, didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Empat lokasi pertama yang disegel meliputi lokasi wisata Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, lokasi wisata Eiger Adventure di Megamendung, serta dua pabrik teh yang berlokasi di dekat Telaga Saat (titik nol Sungai Ciliwung) dan kawasan agrowisata Gunung Mas. Penyegelan ini merupakan tahap awal dari tindakan yang akan diterapkan ke seluruh 33 lokasi bermasalah.

Baca juga: Banjir Jakarta Bermula di Puncak, Krisis Tata Ruang yang Terabaikan

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan adanya perbedaan luas lahan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Awalnya, izin hanya mencakup 16 hektare, tetapi kenyataannya pembangunan telah meluas hingga 35 hektare.

“Banyak tempat wisata yang mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi justru membangun infrastruktur permanen, melanggar regulasi yang berlaku,” ujar Rizal.

Langkah Hukum dan Target Pembongkaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa banyak bangunan yang berdiri tanpa izin. Dari total 35 bangunan di kawasan Hibisc Fantasy, hanya 14 yang memiliki izin resmi. Hal ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa peringatan hingga pembongkaran.

Baca juga: Banjir Jabodetabek dan Ancaman Tata Ruang yang Terabaikan

“Ketidaksesuaian site plan dengan bangunan di lapangan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Kami berharap pemilik usaha yang melanggar dapat secara sukarela membongkar bangunan mereka, sebelum Satpol PP turun tangan,” tegas Dedi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti pelanggaran lingkungan di Puncak Bogor dan langkah tegas yang diambil pemerintah. Tonton videonya. Foto: tangkapan layar Instagram/ @dedimulyadi71.

Dedi juga menyoroti keterlibatan PT Jaswita, anak usaha BUMD Pemprov Jabar, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan beberapa tempat wisata bermasalah. Menurutnya, pemodal yang berinvestasi dalam pembangunan ilegal harus menanggung risiko hukum serta kemungkinan ganti rugi sesuai dengan perjanjian awal mereka.

Upaya Pemulihan Lingkungan

Pemerintah berencana untuk mengembalikan kawasan resapan air di Puncak ke fungsi alaminya. “Kawasan ini harus kembali menjadi area hijau yang ditanami pohon dan berfungsi sebagai resapan air. Jika dibiarkan, dampaknya terhadap lingkungan akan semakin parah,” jelas Dedi.

Baca juga: Puncak Bogor Terancam Alih Fungsi Lahan dan Banjir

Mekanisme pemulihan ini akan melalui prosedur hukum yang ketat. Selain penyegelan, pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem di kawasan Puncak dapat kembali pulih, sekaligus mencegah bencana lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.***

Foto: Tom Fisk/ Pexels – Cisarua, Jawa Barat.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *