Riset Ungkap Deforestasi Ilegal di Hulu Batang Toru Jelang Bencana Sumatra

BENCANA banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir 2025 kembali membuka satu persoalan lama, yakni rapuhnya tata kelola kawasan hulu. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara, hujan ekstrem akibat Siklon Senyar memang menjadi pemantik. Namun, kerentanan lanskap telah terakumulasi jauh sebelum bencana terjadi.

Laporan yang dirilis Earthsight bersama Auriga Nusantara menunjukkan adanya pembukaan hutan skala besar di kawasan pegunungan hulu Batang Toru. Analisis berbasis citra satelit dan data spasial mengungkap aktivitas deforestasi di medan curam yang secara resmi dikategorikan berisiko longsor tinggi.

Deforestasi di Medan Curam Hulu Sungai

Sebagian area yang teridentifikasi berada di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari, pemasok utama bubur kayu untuk industri serat tekstil global. Riset mencatat bahwa antara Maret 2021 hingga 1 Desember 2025, sekitar 758 hektare hutan alam pegunungan di Blok Aek Raja telah dibuka. Selain itu, sekitar 125 hektare pembukaan lahan terdeteksi meluas hingga ke luar batas konsesi.

Baca juga: Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta

Skala pembukaan ini signifikan, lebih dari dua kali luas Central Park di New York. Yang lebih krusial, laju deforestasi meningkat tajam dalam beberapa minggu menjelang bencana. Data satelit menunjukkan aktivitas pembuldozeran masih berlangsung hingga November 2025, hanya berselang singkat sebelum siklon melanda Sumatra.

Risiko Bencana yang Terakumulasi

Wilayah yang dibuka berada di lereng curam yang menurut peta pemerintah Indonesia memiliki tingkat risiko longsor sangat tinggi. Kawasan ini berstatus hutan produksi terbatas, yang secara prinsip tidak memperbolehkan pembukaan hutan intensif menggunakan alat berat.

Dalam perspektif kebijakan lingkungan, pembukaan hutan di hulu sungai bukan sekadar isu tata guna lahan. Tapi, berdampak langsung pada fungsi hidrologis kawasan. Hilangnya tutupan vegetasi di medan terjal meningkatkan limpasan air, mengurangi daya serap tanah, dan memperbesar potensi longsor ketika hujan ekstrem terjadi. Dengan kata lain, deforestasi memperbesar risiko, bahkan sebelum cuaca ekstrem datang.

Baca juga: Banjir Bandang Sumatra 2025: Ketika Hulu Runtuh, Hilir Membayar Mahal

Sanggahan Korporasi dan Respons Negara

PT Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa riset internalnya tidak menemukan pembukaan hutan seluas yang dilaporkan. Perusahaan juga merujuk pada keberadaan area kelola masyarakat melalui skema kemitraan kehutanan serta menegaskan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi.

Namun Earthsight dan Auriga menilai peta yang disampaikan perusahaan tidak tumpang tindih dengan area pembalakan ilegal yang mereka identifikasi. Mereka juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak menuduh seluruh kejadian banjir di Sumatra berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, melainkan menyoroti longsor dan kerusakan lingkungan di wilayah yang secara hidrologis terhubung dengan area hulu yang dibuka.

Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya

Langkah penegakan hukum mulai diambil. Pada Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyegel lima lokasi di wilayah Tapanuli yang dinilai berpotensi berkontribusi pada kerusakan lingkungan akibat bencana, termasuk dua titik di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari.

Kasus Batang Toru mempertegas satu pelajaran kebijakan, bahwa mitigasi bencana tidak bisa hanya bertumpu pada respons darurat. Tanpa pengawasan konsesi yang ketat dan pendekatan pencegahan berbasis risiko ekologis, negara akan terus tertinggal, datang setelah hulu terlanjur rusak. ***

  • Foto: @mdmcjatengTampak udara wilayah terdampak banjir dan longsor di kawasan Desa Garoga, Batang Toru, Sumatra Utara. Riset menunjukkan pembukaan hutan di hulu meningkatkan kerentanan lanskap terhadap bencana hidrometeorologis.
Bagikan