Gugatan Rp4,8 Triliun, Negara Mulai Menagih Biaya Ekologi Sumatra

ANGKA itu berdiri sendiri di awal. Rp4,8 triliun. Nilai gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Negara menyebutnya sebagai biaya kerusakan ekologi akibat banjir dan longsor yang berulang. Dari total tersebut, Rp4,66 triliun diklaim sebagai kerugian lingkungan. Sisanya, Rp178 miliar, dialokasikan untuk pemulihan ekosistem. Gugatan menyasar…

Baca Selengkapnya...

Korporasi Penyebab Bencana Sumatra Masuk Skema Pemulihan Paksa Negara

BENCANA ekologis yang berulang di Sumatra mulai digeser dari sekadar narasi musibah alam menjadi persoalan akuntabilitas hukum. Pemerintah menegaskan arah baru penegakan hukum lingkungan. Tidak berhenti pada pidana, tetapi memaksa pemulihan sebagai kewajiban utama pelaku. Kejaksaan Agung memastikan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan ekosistem….

Baca Selengkapnya...

1.700 Hakim Bersertifikat, Infrastruktur Baru Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia

DI TENGAH krisis ekologi yang kian rumit, Indonesia mulai membangun fondasi penting yang sering luput dari perhatian publik, kapasitas peradilan lingkungan. Pada sesi Paviliun Indonesia di COP30 Belém, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengungkapkan bahwa Indonesia kini memiliki 1.700 hakim bersertifikat lingkungan. Sebuah langkah yang jarang disorot tetapi sangat menentukan masa depan…

Baca Selengkapnya...