Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

PERINGATAN itu akhirnya datang dengan angka yang tegas.
Pemerintah menaikkan standar sanksi bagi pertambangan yang merusak kawasan hutan. Tidak lagi sebatas teguran administratif. Kali ini, izin bisa dicabut. Denda bisa mencapai Rp 6,5 miliar per hektare.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pesan keras tersebut kepada pelaku usaha tambang. Negara, kata dia, tidak akan ragu menindak perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus terasa di lapangan, bukan hanya di atas kertas.

Sinyal Tegas Negara ke Industri Tambang

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Pada 1 Desember 2025, Bahlil menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Regulasi ini mengatur tarif denda administratif bagi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk empat komoditas strategis, yakni nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Baca juga: Dari Parlemen, Prabowo Nyatakan Perang Terbuka pada Mafia Tambang Ilegal

Angkanya signifikan. Tambang nikel dikenakan denda hingga Rp 6,5 miliar per hektare. Bauksit Rp 1,7 miliar per hektare. Timah Rp 1,2 miliar per hektare. Batu bara Rp 354 juta per hektare. Seluruh denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Denda per Hektare dan Logika Pengendalian Kerusakan

Secara regulatif, aturan ini merupakan turunan dari Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme sanksi administratif dan penerimaan negara dari pelanggaran kehutanan. Penetapan tarifnya didasarkan pada kesepakatan rapat Satgas PKH, dengan landasan hukum dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: 190 Tambang Disetop, Ujian Serius Tata Kelola Minerba Indonesia

Pendekatan denda berbasis luas area pelanggaran menandai perubahan penting. Negara mulai menghitung kerusakan hutan sebagai biaya nyata. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi konsekuensi ekonomi yang langsung terasa bagi pelaku usaha.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Dalam konteks ekspansi nikel dan komoditas mineral strategis lainnya, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen pengendali yang lebih efektif, jika dijalankan secara konsisten.

Implementasi dan Risiko Moral Hazard

Tetap ada tantangan besar. Pertama, kapasitas pengawasan di lapangan. Tanpa data spasial yang presisi dan inspeksi rutin, pelanggaran sulit dibuktikan. Kedua, risiko moral hazard. Denda yang besar bisa berubah menjadi “biaya operasional” bila pencabutan izin tidak benar-benar dilakukan.

Bagi pembuat kebijakan, aturan ini membuka ruang evaluasi lebih luas. Apakah sanksi administratif cukup menekan laju deforestasi? Atau perlu dikombinasikan dengan moratorium izin, kewajiban pemulihan ekosistem, dan transparansi tata kelola tambang?

Baca juga: Darurat Ekologi, Satwa Liar Sumatera dan Sulawesi Terdesak Perkebunan dan Tambang

Bagi pelaku usaha, sinyalnya jelas. Standar kepatuhan naik. Risiko reputasi dan finansial membesar. ESG tidak lagi jargon laporan tahunan, tetapi faktor penentu keberlanjutan bisnis.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan ditentukan oleh satu hal sederhana: keberanian negara menegakkan aturannya sendiri. Jika konsisten, denda ini bisa menjadi titik balik tata kelola tambang dan hutan. Jika tidak, ini hanya akan menjadi angka besar dalam lembar regulasi. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Piotr Arnoldes/ PexelsAktivitas pertambangan di kawasan berhutan. Pemerintah menetapkan denda administratif hingga Rp 6,5 miliar per hektare bagi pelanggaran usaha tambang di area hutan sebagai bagian dari penertiban dan perlindungan ekosistem.
Bagikan