Ketika Korupsi Menjadi Ancaman Nyata Tata Kelola Kehutanan
KERUSAKAN hutan Indonesia bukan lagi sekadar isu lingkungan. Tapi, telah menjadi persoalan fiskal, tata kelola, dan integritas negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp175 triliun, angka yang mencerminkan besarnya kebocoran sumber daya publik dari sektor strategis ini.
Data yang dihimpun KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total deforestasi Indonesia telah mencapai 608.299 hektare. Angka ini bukan hanya statistik ekologis, tetapi juga indikator kegagalan pengawasan dan lemahnya tata kelola pengelolaan kawasan hutan.
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp175 triliun,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya, official.kpk, Senin (29/12).
Korupsi sebagai Mesin Deforestasi
KPK menegaskan bahwa deforestasi tidak bisa dilepaskan dari praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu saat ini menangani sejumlah perkara yang menunjukkan pola serupa, yakni penyalahgunaan kewenangan, suap perizinan, dan alih fungsi kawasan hutan.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V, dengan nilai suap mencapai Rp4,2 miliar disertai pemberian kendaraan mewah. Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama pihak swasta kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Rp6,6 T Hari Ini, Rp142 T Menunggu: Seriusnya Persoalan Tata Kelola Kawasan Hutan
Kasus lain muncul di tingkat daerah. Di Kabupaten Bogor, KPK mengungkap dugaan suap izin alih fungsi hutan lindung senilai Rp8,9 miliar. Sementara di Kabupaten Buol, kasus suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) tercatat bernilai Rp3 miliar.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan satu benang merah. Korupsi bekerja sebagai “mesin penggerak” deforestasi, dengan perizinan menjadi pintu masuk utamanya.

Hutan Besar, Risiko Juga Besar
Secara global, Indonesia memegang posisi strategis. Mengacu pada Global Forest Resources Assessment, KPK menyebut luas hutan Indonesia mencapai 95,96 juta hektare, atau sekitar 2 persen dari total hutan dunia. Indonesia menempati peringkat delapan negara dengan kawasan hutan terluas.
Baca juga: 1,5 Juta Hektare Hutan Ditertibkan, Reformasi Kehutanan Diuji
Namun, besarnya aset alam ini justru memperbesar risiko jika tata kelola lemah. Tanpa transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas, hutan berubah dari sumber kesejahteraan menjadi sumber rente dan konflik kepentingan.
Dari Penindakan ke Pencegahan Digital
Menyadari keterbatasan pendekatan penindakan semata, KPK mulai mendorong pencegahan berbasis sistem. Pada 19 Desember, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN yang dapat diakses melalui JAGA.ID.
Menurut KPK, dashboard ini menyediakan ruang diskusi publik terkait pengelolaan kawasan hutan, sekaligus kanal pelaporan masyarakat jika menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan. “Melalui JAGA HUTAN, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan,” tulis KPK.
Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya
Inisiatif ini menandai pergeseran penting. Dari pengawasan tertutup ke pengawasan kolaboratif. Bagi pembuat kebijakan dan praktisi keberlanjutan, JAGA HUTAN membuka peluang integrasi data, partisipasi publik, dan penguatan akuntabilitas lintas sektor.
Ujian Tata Kelola Berkelanjutan
Kasus-kasus yang diungkap KPK menegaskan bahwa krisis hutan Indonesia bukan semata persoalan deforestasi, tetapi krisis tata kelola. Rp175 triliun potensi kerugian negara adalah alarm keras bagi negara.
Baca juga: Jawa Barat Uji Ulang Hutan Produksi di Tengah Krisis Ekologis
Tanpa reformasi perizinan, transparansi data, dan penegakan hukum yang konsisten, target pembangunan berkelanjutan dan agenda iklim nasional akan terus rapuh. Hutan Indonesia membutuhkan lebih dari slogan pelestarian. Tapi, juga menuntut keberanian politik dan sistem pengawasan yang bekerja nyata. ***
- Foto: KPK – Pembukaan kawasan hutan yang diduga terkait aktivitas ilegal tampak dari udara, mencerminkan risiko deforestasi dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.


