KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di kawasan hutan Sumatra menandai babak baru penertiban tata kelola kehutanan nasional. Luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.991 hektare. Angka ini menjadi sinyal politik yang kuat.
Langkah tersebut diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden dari London, Inggris. Laporan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi dasar keputusan. Tanpa penundaan, instruksi diberikan, yakni izin dicabut, pelanggaran ditindak.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1) malam, di Jakarta.
Dari Administrasi ke Krisis Ekologi
Pelanggaran yang ditemukan tidak bersifat tunggal. Ada perusahaan yang beroperasi di luar batas izin. Ada yang masuk kawasan terlarang, termasuk hutan lindung. Ada pula yang menunggak kewajiban keuangan negara.
Namun konteks kebijakan ini melampaui persoalan administratif. Lokasi pencabutan izin berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali mengalami banjir, longsor, dan krisis ekologis.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Di titik ini, pencabutan izin menjadi respons atas akumulasi risiko. Negara mulai menghubungkan langsung praktik pengelolaan hutan dengan dampak bencana dan kerentanan wilayah.
Konglomerasi Masuk Radar
Daftar perusahaan yang dicabut izinnya memperlihatkan satu hal penting, negara tidak lagi berhenti pada pelaku kecil. Beberapa entitas memiliki jejak panjang dalam industri kehutanan, tambang, dan energi nasional.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu nama paling menonjol. Konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara dicabut. Perusahaan ini lama disorot karena konflik dengan masyarakat adat dan praktik pengelolaan hutan yang dipertanyakan.
Baca juga: Gugatan Rp4,8 Triliun, Negara Mulai Menagih Biaya Ekologi Sumatra
Nama lain adalah PT Agincourt Resources, operator tambang emas Martabe. Pencabutan izin terhadap entitas yang terhubung dengan grup usaha besar menandai pergeseran pendekatan, dari pembinaan menuju penegakan.
Di sektor energi, izin PT North Sumatra Hydro Energy juga dicabut. Ini menunjukkan bahwa proyek energi, bahkan yang sering dilabeli “bersih”, tidak kebal dari penilaian tata kelola ruang dan lingkungan.
Ujian Konsistensi Kebijakan
Keterlibatan lintas institusi dalam pengumuman ini, dari Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, ATR/BPN, hingga TNI, menunjukkan bahwa negara memandang isu kehutanan sebagai persoalan strategis, bukan sektoral.
Namun, tantangan sesungguhnya justru datang setelah pencabutan izin. Apa yang terjadi pada lahan bekas konsesi? Apakah akan dipulihkan, direstorasi, atau kembali dialokasikan?
Baca juga: Hutan di Dalam Izin, Bom Karbon di Jantung Transisi Energi Indonesia
Tanpa rencana pasca-izin yang transparan, kebijakan tegas berisiko berhenti sebagai gestur politik. Sebaliknya, jika dikelola dengan pendekatan ekologis dan sosial yang kuat, langkah ini dapat menjadi titik balik tata kelola hutan Indonesia.
Pencabutan 1 juta hektare izin adalah uji nyali. Bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara dalam menjaga konsistensi antara kebijakan, penegakan hukum, dan pemulihan ekologi. ***
- Foto: Ilustrasi/ Jeffry Surianto/ Pexels – Bentang hutan di Sumatra Barat, salah satu provinsi yang menjadi fokus penertiban izin pemanfaatan kawasan hutan, seiring kebijakan pencabutan konsesi skala besar oleh pemerintah.


