KEPUTUSAN negara mencabut izin 28 perusahaan di kawasan hutan Sumatera menandai eskalasi baru dalam penertiban sektor kehutanan. Namun, di balik langkah tegas itu, pertanyaan kebijakan justru menguat, seberapa transparan prosesnya, dan sejauh mana negara siap menanggung konsekuensi ekologisnya?
Pencabutan izin diumumkan setelah audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto disebut mengambil keputusan setelah menerima laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemegang izin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan dilakukan berdasarkan temuan audit.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Audit dan Skala Penertiban
Secara administratif, keputusan ini mencakup 22 perusahaan berizin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas lebih dari satu juta hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang dan perkebunan.
Baca juga: Cabut 1 Juta Hektare Izin, Negara Uji Nyali Penertiban Hutan Sumatra
Skala ini menjadikan pencabutan izin tersebut sebagai salah satu penertiban kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Namun, besarnya angka juga memperbesar tuntutan akuntabilitas kebijakan.
Transparansi yang Masih Dipertanyakan
Organisasi lingkungan menilai langkah negara belum sepenuhnya menjawab persoalan tata kelola. Greenpeace Indonesia menegaskan pencabutan izin harus dibarengi transparansi penuh agar dapat diawasi publik.
“Penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji.
Tanpa kejelasan tersebut, penertiban berisiko berhenti sebagai tindakan administratif yang sulit dimonitor dan dievaluasi dampaknya.

Pemulihan Ekologi Pasca-Izin
Isu berikutnya adalah pemulihan lingkungan. Pencabutan izin tidak otomatis mengembalikan fungsi ekosistem yang telah rusak. Pembukaan hutan telah meninggalkan degradasi tanah, gangguan hidrologi, dan risiko bencana lanjutan.
“Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi,” ujar Sekar.
Tanpa peta jalan pemulihan yang jelas, termasuk skema pendanaan dan penanggung jawab, kebijakan ini berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Baca juga: Hutan di Dalam Izin, Bom Karbon di Jantung Transisi Energi Indonesia
Hak Adat dan Risiko Alih Kelola
Greenpeace juga menyoroti dimensi sosial penertiban kawasan hutan, terutama terkait hak Masyarakat Adat. Sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut disebut telah menggusur ruang hidup komunitas adat.
“Pemerintah harus memastikan pemenuhan hak atas tanah Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya telah merampas ruang hidup mereka,” kata Sekar.
Kekhawatiran lain muncul ketika lahan sitaan dari sawit ilegal dialihkan ke BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara. Pola ini dinilai berisiko mempertahankan logika bisnis lama tanpa komitmen kuat terhadap pemulihan ekosistem.
“Ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan mendalami potensi pidana atas pelanggaran tersebut. “Ini baru data awal, nanti akan kami kembangkan arahnya ke mana,” katanya.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Kelanjutan proses hukum akan menjadi penentu. Apakah pencabutan izin ini benar-benar menjadi titik balik tata kelola hutan, atau hanya episode penertiban sesaat. Kelanjutan inilah yang akan menentukan apakah kebijakan ini menjadi titik balik, atau sekadar episode penertiban sesaat. ***
- Foto: auriga.or.id – Bentang kawasan hutan di Sumatra yang terfragmentasi akibat aktivitas industri, menjadi konteks kebijakan pencabutan izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.


