MULAI 3 Februari 2025, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali untuk menggunakan tumbler. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik dalam rapat, acara seremonial, maupun di ruang kerja. Setiap pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi berbahan stainless steel atau plastik yang sudah bersertifikat BPA Free, yang lebih aman bagi kesehatan.
Langkah Berkelanjutan untuk Bali yang Lebih Hijau
Menurut Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya Bali menjadi lebih hijau dan berkelanjutan. “Kami berharap seluruh pihak terkait dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca juga: Industri Indonesia Harus Kurangi Sampah 30% pada 2029
Lebih dari sekadar peraturan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Sekolah-sekolah di Bali diminta untuk menjadi contoh dalam penerapan kebiasaan baru ini. Para kepala sekolah dan guru diharapkan tidak hanya mengajarkan. Tetapi, juga mempraktikkan penggunaan tumbler di lingkungan sekolah, dengan harapan para siswa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pendidikan Sebagai Kunci Pengurangan Sampah Plastik
Kebijakan ini memiliki sisi edukatif yang penting, karena diharapkan dapat membentuk kesadaran baru di kalangan siswa dan masyarakat. Melalui kebiasaan membawa tumbler, masyarakat akan semakin sadar akan dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan. Dalam konteks ini, sekolah menjadi tempat yang strategis untuk membangun pola pikir yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Mengurai Masalah Sampah di Indonesia, dari Hulu hingga Hilir

Indra menekankan bahwa kebijakan ini harus diterima dengan baik oleh semua pihak. Kepala sekolah dan guru tidak hanya bertindak sebagai pengawas. Tetapi, juga sebagai role model yang mampu memotivasi para siswa untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan mereka.
Pengawasan dan Evaluasi yang Ketat
Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, pemerintah Bali juga memberikan tugas kepada para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik di instansi masing-masing.
Baca juga: Kura Kura Bali, Harmoni Budaya dan Investasi Berkelanjutan
Bali sendiri, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, kini semakin serius dalam menangani isu sampah plastik. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Bali sebagai tempat yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, tidak hanya untuk penduduk lokal tetapi juga untuk para wisatawan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan ini menunjukkan komitmen besar terhadap keberlanjutan, tantangan terbesar tetap berada pada konsistensi pelaksanaan dan dukungan dari masyarakat luas. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai memang membutuhkan waktu untuk diterima sepenuhnya oleh masyarakat. Namun, kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa Bali berusaha keras mengurangi jejak plastiknya.
Baca juga: Repair Cafe, Tren Baru Gaya Hidup Berkelanjutan
Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mengurangi sampah plastik, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada dunia tentang pentingnya keberlanjutan. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberi contoh bagi daerah lain di Indonesia dan dunia,” tukas Indra. ***
- Foto: Trie WRN/ Pexels.