Desain Fiskal Restorasi Lahan Denmark, Opsi Strategis bagi Indonesia

UNI EROPA mengirim sinyal kebijakan yang jelas. Tata guna lahan kini diposisikan sebagai instrumen fiskal iklim.

European Commission menyetujui skema bantuan negara Denmark senilai €1,04 miliar, setara sekitar Rp17,7 triliun, untuk menarik lahan pertanian dan kehutanan keluar dari produksi secara permanen hingga 2030. Targetnya terukur, yakni menurunkan emisi gas rumah kaca, memulihkan fungsi hidrologis, dan memperbaiki kualitas air.

Kebijakan ini bukan program konservasi biasa. Ini dirancang sebagai instrumen mitigasi berbasis anggaran negara.

Lahan sebagai Tuas Mitigasi

Pertanian menyumbang sekitar 11% emisi Uni Eropa. Salah satu sumber terbesar berasal dari lahan gambut yang dikeringkan. Ketika tanah kehilangan kandungan airnya, karbon teroksidasi dan terlepas ke atmosfer.

Denmark memilih pendekatan struktural. Petani yang ikut program wajib menghentikan pengolahan tanah serta penggunaan pupuk dan pestisida. Lahan dikembalikan ke kondisi alami, termasuk restorasi lahan basah.

Baca juga: Degradasi Lahan Mengancam, Restorasi Jadi Solusi Global

Dampaknya berlapis. Emisi dari gambut turun. Limpasan nitrogen dan fosfor ke badan air berkurang. Keanekaragaman hayati meningkat. Dalam satu instrumen, mitigasi iklim, perlindungan air, dan restorasi ekosistem berjalan simultan.

Arsitektur Insentif dan Permanensi

Desain fiskalnya presisi. Negara menanggung hingga 100% biaya yang memenuhi syarat. Kompensasi mencakup kehilangan pendapatan akibat penghentian produksi, konsolidasi lahan, biaya hukum dan administrasi, hingga penilaian teknis.

Bantuan dapat berupa hibah langsung maupun dukungan jasa konsultansi. Tujuannya jelas, menurunkan hambatan finansial bagi pemilik lahan.

Baca juga: Bumi Tertekan, Studi Ungkap 31 Juta Km² Lahan Telah Dimodifikasi

Yang paling strategis adalah prinsip permanensi. Lahan yang keluar dari produksi tidak dapat dikembalikan ke fungsi semula, bahkan jika kepemilikan berubah. Manfaat ekologis dikunci dalam jangka panjang.

Komisi menilai skema ini memenuhi prinsip proporsionalitas dan tidak menimbulkan distorsi persaingan yang signifikan. Laporan ESG News mencatatnya sebagai contoh integrasi kebijakan pertanian dan iklim dalam satu desain fiskal.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Implikasi Fiskal bagi Indonesia

Indonesia menghadapi dilema serupa. Sektor berbasis lahan berkontribusi signifikan terhadap emisi nasional. Restorasi gambut telah berjalan. Target FOLU Net Sink 2030 telah dicanangkan. Namun, integrasi antara kebijakan tata guna lahan dan desain anggaran belum sepenuhnya terinstitusionalisasi dalam satu skema insentif permanen.

Pendekatan Denmark menawarkan pelajaran penting. Mitigasi berbasis alam memerlukan insentif berbasis anggaran. Jika negara ingin emisi dari lahan turun secara struktural, maka risiko ekonomi di tingkat petani dan pemilik lahan harus dikelola melalui kebijakan fiskal.

Baca juga: 12,4 Juta Hektar Lahan Kritis, Bisakah Ekologi dan Ekonomi Berjalan Seiring?

Pertanyaannya menjadi operasional.
Apakah APBN siap mengalokasikan instrumen insentif untuk menarik lahan tertentu dari produksi?
Apakah mekanisme kompensasi permanen dapat dirancang tanpa mengganggu ketahanan pangan?
Apakah tata guna lahan sudah diposisikan sebagai aset karbon dalam arsitektur kebijakan nasional?

Menuju Instrumen Permanen

Transisi iklim tidak hanya soal energi terbarukan dan industri rendah karbon. Tapi, juga tentang bagaimana negara mendesain ulang hubungan antara tanah, produksi, dan anggaran publik.

Denmark menunjukkan bahwa restorasi lahan dapat diperlakukan sebagai investasi iklim jangka panjang. Bukan sebagai proyek lingkungan tambahan.

Baca juga: Negara Mengubah Rumus, Merusak Alam Kini Berbiaya Tinggi

Bagi Indonesia, isu ini bukan soal meniru model Eropa. Ini soal membangun instrumen fiskal yang konsisten dengan target dekarbonisasi dan perlindungan ekosistem domestik.

Lahan bukan sekadar ruang produksi. Lahan adalah variabel kebijakan. Dan desain anggaran menentukan apakah variabel itu akan terus menjadi sumber emisi atau bertransformasi menjadi aset mitigasi permanen. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Altaf Shah/ Pexels Lanskap pertanian yang dikombinasikan dengan restorasi lahan basah. Skema bantuan negara Denmark senilai €1,04 miliar dirancang untuk menarik lahan tertentu dari produksi dan mengunci fungsi ekologisnya hingga 2030.
Bagikan