Greenwashing Bisa Picu Denda 15 Juta Dolar AS

DI TENGAH meningkatnya tekanan global terhadap praktik bisnis ramah lingkungan, Kanada mengambil langkah tegas. Pemerintah negara tersebut, melalui lembaga pengawas persaingan usahanya, Competition Bureau Canada, kini memberlakukan aturan ketat untuk menindak tegas praktik greenwashing.

Greenwashing bukan sekadar isu etika bisnis, melainkan kini menjadi persoalan hukum di Kanada. Pemerintah tak lagi memberi ruang bagi perusahaan yang membuat klaim lingkungan tanpa dasar ilmiah yang kuat.

Era Baru Kepatuhan Lingkungan

Aturan baru ini muncul sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Persaingan Usaha Kanada tahun lalu. Dengan revisi tersebut, greenwashing resmi dikategorikan sebagai bentuk pemasaran menyesatkan yang dapat dikenai sanksi hukum.

Perusahaan kini wajib memastikan bahwa setiap klaim manfaat lingkungan, baik terkait produk maupun aktivitas bisnis, harus didukung oleh bukti konkret. Untuk produk, pengujian yang memadai menjadi syarat mutlak. Sementara itu, untuk aktivitas bisnis, data pembuktian harus mengikuti metodologi yang diakui secara internasional.

“Setiap pernyataan lingkungan harus jujur, akurat, dan dapat diverifikasi,” tegas Competition Bureau Canada dalam pedoman resminya.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Tidak main-main, hukuman bagi pelanggar aturan ini cukup berat. Denda awal bisa mencapai 10 juta dolar AS. Untuk pelanggaran berulang, dendanya naik menjadi 15 juta dolar AS. Bahkan, dalam kasus tertentu, perusahaan bisa dikenai denda hingga tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari praktik menyesatkan, atau 3 persen dari total pendapatan tahunannya.

Baca juga: Sustainability Branding, Tren atau Greenwashing?

Sanksi berat ini dirancang untuk memberikan efek jera, sekaligus memperjelas komitmen pemerintah Kanada terhadap transparansi informasi lingkungan.

Industri Lebih Hati-hati

Dampak dari penerapan undang-undang baru ini langsung terasa di kalangan pelaku usaha. Beberapa perusahaan besar mulai meninjau ulang target-target keberlanjutan mereka. Salah satu contohnya, bank besar RBC (Royal Bank of Canada), memutuskan menarik kembali target ambisiusnya untuk menyalurkan pembiayaan berkelanjutan senilai 500 miliar dolar AS.

Kanada perketat aturan greenwashing. Setiap klaim keberlanjutan kini wajib didukung data dan metodologi yang diakui secara internasional. Foto: Ilustrasi/ Freepik.

Langkah RBC mencerminkan kehati-hatian baru di sektor bisnis Kanada. Tanpa dukungan data dan rencana yang jelas, target ambisius kini berisiko menjadi bumerang hukum.

Permintaan Panduan Lebih Jelas

Sejak aturan ini disahkan, Competition Bureau Canada telah menggelar dua sesi konsultasi dengan dunia usaha. Banyak perusahaan mengaku masih memerlukan kejelasan tentang jenis klaim lingkungan apa saja yang diperbolehkan dalam komunikasi pemasaran mereka.

Baca juga: India Rilis Taksonomi Keuangan Iklim, Langkah Tegas Hindari Greenwashing

“Klaim lingkungan memengaruhi keputusan konsumen. Karena itu, penting bagi perusahaan membuat pernyataan yang jujur dan akurat,” tulis biro tersebut dalam pernyataan resminya sebagai dikutip ESG Today.

Catatan Penting bagi Dunia Usaha Indonesia

Meski diberlakukan di Kanada, langkah ini layak dicermati oleh pelaku usaha dan regulator di Indonesia. Di tengah tren ESG (Environmental, Social, and Governance) yang terus berkembang, tuntutan transparansi dan akuntabilitas lingkungan makin kuat. Konsumen, investor, hingga regulator kian peka terhadap potensi greenwashing.

Indonesia pun mulai mengarah ke penguatan regulasi serupa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan laporan keberlanjutan bagi emiten. Bank Indonesia mengembangkan Taksonomi Hijau. Langkah-langkah ini menandai pentingnya integritas dalam klaim keberlanjutan.

Pelajaran dari Kanada jelas: klaim lingkungan bukan lagi sekadar strategi branding. Ia harus dibangun di atas fondasi data, bukti ilmiah, dan rencana nyata. Jika tidak, konsekuensinya bukan cuma reputasi, melainkan juga risiko hukum. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *