BANJIR bandang yang melanda Sumatra dalam dua bulan terakhir bukan lagi dipandang sebagai sekadar bencana alam. Negara kini mulai menamainya sebagai konsekuensi dari tata kelola lahan yang gagal.
Untuk pertama kalinya dalam skala besar, pemerintah membuka jalur hukum perdata terhadap korporasi yang diduga menjadi pemicu krisis ekologis tersebut.
“Pertengahan bulan ini kami ajukan gugatan perdata, sekitar enam perusahaan yang besar-besar,” kata Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq di Jakarta. Langkah ini, menurutnya, penting agar kerusakan lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai risiko tanpa pemilik.
Baca juga: Korporasi Penyebab Bencana Sumatra Masuk Skema Pemulihan Paksa Negara
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan gugatan tersebut akan menyasar perusahaan yang diduga berperan dalam rusaknya kawasan hulu sungai, yang kemudian mempercepat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah ini menandai perubahan penting. Negara tidak lagi hanya memadamkan bencana, tetapi mulai mengejar aktor di baliknya.
Dari audit ke ruang sidang
Saat ini KLH sedang menjalankan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Audit mencakup izin, pola pembukaan lahan, tata air, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan kawasan lindung.
Hasil audit akan menentukan siapa yang hanya dikenai sanksi administratif dan siapa yang akan masuk ke proses hukum. “Tersangkanya tunggu selesai audit lingkungan. Target kami tiga bulan,” ujar Faisol.
Baca juga: Banjir Sumatra Menguji Hukum Lingkungan: Satgas Turun, Publik Menanti Pembuktian
Bagi KLH, gugatan perdata menjadi instrumen utama. Bukan sekadar menghukum, tetapi untuk menarik kembali biaya kerusakan ekologis yang selama ini ditanggung publik. Inilah yang dikenal sebagai environmental liability, konsep yang selama ini lemah dalam penegakan hukum Indonesia.
Satgas PKH Temukan Pola Pelanggaran
Di jalur paralel, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan temuan yang lebih eksplosif. Dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan, 12 di antaranya kini dinilai kuat berkontribusi terhadap banjir dan longsor.
“Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Distribusinya mencerminkan pusat tekanan ekologis Sumatra. Delapan perusahaan di Sumatra Utara, dua di Sumatra Barat, dan dua di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
Ini bukan sekadar pembalakan. Ini menyangkut hilangnya fungsi ekosistem sebagai infrastruktur air.

Hulu sungai sebagai infrastruktur yang diabaikan
Dalam logika tata kelola modern, hulu sungai adalah aset publik. Hulu sungai menahan air hujan, mengatur aliran, dan mencegah banjir.
Ketika hutan di hulu dibuka untuk sawit, tambang, atau perkebunan monokultur, daya serap tanah runtuh. Air hujan tidak lagi disimpan. Langsung meluncur ke hilir.
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan di Balik Banjir Besar Sumatra
Banjir bandang Sumatra adalah hasil dari akumulasi keputusan bisnis yang merusak sistem ini. Masalahnya, selama ini kerusakan tersebut tidak pernah masuk neraca biaya perusahaan.
Taruhan Politik dan Hukum
Langkah pemerintah menggugat korporasi bukan tanpa risiko. Perusahaan besar memiliki kekuatan hukum dan politik. Prosesnya akan panjang.
Namun jika berhasil, ini bisa menjadi preseden baru bahwa kerusakan iklim dan bencana ekologis adalah tanggung jawab hukum pelaku usaha.
Ujian bagi Tata Kelola Keberlanjutan
Bagi Indonesia yang sedang mempromosikan ESG, transisi energi, dan ekonomi hijau, kasus Sumatra adalah ujian kredibilitas.
Tidak cukup bicara karbon dan transisi. Jika hutan dan DAS terus dihancurkan, semua agenda iklim akan runtuh di tingkat lokal.
Baca juga: Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra
Gugatan terhadap enam perusahaan ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah tes apakah negara berani memihak ekosistem dan publik, atau tetap tunduk pada kepentingan modal.
Jika gagal, Sumatra hanya akan menjadi peta risiko berikutnya.
Jika berhasil, Indonesia akhirnya akan memiliki satu hal yang selama ini hilang dalam tata kelola lingkungan, yakni efek jera yang nyata. ***
- Foto: Idris Bendung – Sungai di Sumatra dengan debit tinggi dan sedimen tebal, mencerminkan degradasi fungsi hulu DAS yang memperbesar risiko banjir dan longsor.


