Hukum Tunjukkan Ketegasan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Cula Badak

PERDAGANGAN satwa liar di Indonesia kembali mendapat sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy. Kasus ini terkait dengan perdagangan ilegal cula badak jawa, yang melibatkan Willy sebagai salah satu pelaku utama.

Putusan ini tidak hanya mencerminkan komitmen hukum Indonesia dalam melawan kejahatan terhadap satwa langka, tetapi juga menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian badak jawa, salah satu spesies yang terancam punah.

Kasus ini bermula dari penangkapan Willy yang terlibat dalam transaksi perdagangan cula badak jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Taman Nasional ini merupakan habitat terakhir badak jawa di dunia, sehingga kasus ini sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup spesies tersebut.

Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah terbukti terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi yang berasal dari perburuan liar di kawasan tersebut.

Baca juga: Konservasi Tak Lagi Gratis, Negara Akui Jasa Penjaga Alam

Pada awalnya, Pengadilan Negeri Pandeglang memberikan vonis bebas terhadap Willy dengan alasan kurangnya bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam perdagangan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa bukti yang diajukan sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman terhadap Willy.

Pada putusan kasasi, MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan memberikan sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan mentolerir perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka, terutama yang melibatkan spesies yang terancam punah seperti badak jawa.

Langkah Penting untuk Konservasi Badak Jawa

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah positif dalam melindungi badak jawa. “Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Mahkamah Agung menegaskan ketegasan hukum terhadap perdagangan ilegal cula badak jawa, mengirimkan pesan kuat dalam upaya pelestarian satwa langka. Foto: Ilustrasi/ Marian Florinel Condruz/ Pexels.

Langkah MA ini pun dipandang sebagai suatu sinyal penting dalam upaya untuk mengurangi perdagangan ilegal satwa liar. Kasus ini tidak hanya berdampak pada Willy, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada seluruh pelaku kejahatan satwa liar di Indonesia, bahwa hukum akan terus menindak tegas mereka yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi.

Pendapat Para Pakar dan Praktisi

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini sangat tepat. “Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy,” ujarnya.

Penilaian ini menggarisbawahi bahwa meskipun peran utama dalam perburuan dan perdagangan satwa liar bisa saja melibatkan lebih banyak pihak, namun para fasilitator seperti Willy memegang peran kunci dalam memastikan transaksi tersebut terjadi.

Baca juga: Panduan Baru untuk Konservasi Laut, Menakar Manfaat di Balik Biaya

Kasus ini juga mengungkapkan keterlibatan beberapa pihak dalam jaringan perdagangan satwa liar. Di persidangan yang digelar sebelumnya, Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa lain, Sunendi, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sunendi terbukti terlibat dalam perburuan badak jawa di TNUK. Selain itu, enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Sahru dan kawan-kawan, divonis dengan hukuman 12 tahun penjara. Yogi Purwadi, yang bertindak sebagai perantara penjualan cula badak jawa, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda yang sama.

Pentingnya Keberlanjutan Konservasi Satwa Liar

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya keberlanjutan konservasi satwa liar di Indonesia. Dengan banyaknya ancaman terhadap spesies langka, termasuk perdagangan ilegal bagian tubuh satwa, upaya-upaya penegakan hukum harus terus didorong agar pelaku kejahatan satwa liar tidak bisa leluasa melanjutkan praktik mereka.

Tindakan seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar.

Baca juga: Jalan Melingkar Konservasi Alam Indonesia

Namun, tantangan besar masih menghadang. Hukum yang sudah ada harus dipastikan dapat diterapkan dengan tegas dan konsisten. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal yang semakin berkembang, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Ke depan, diharapkan keputusan-keputusan serupa dapat terus memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan satwa liar, sekaligus mendorong penguatan upaya pelestarian satwa langka di Indonesia. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *