TRANSISI energi kerap diposisikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Namun di Indonesia, jalur ini justru menyimpan paradoks besar. Di balik narasi hijau, jutaan hektare hutan berada dalam status “legal untuk dibuka”, dan berpotensi melepaskan emisi karbon dalam skala yang sulit dipulihkan.
Temuan ini disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam laporan Melegalkan Krisis Iklim. Organisasi ini mencatat, 23,64 juta hektare kawasan berhutan berada di dalam wilayah izin industri ekstraktif, mulai dari pertambangan hingga sektor berbasis lahan yang dikaitkan dengan proyek transisi energi. Hutan-hutan ini bukan sekadar tutupan vegetasi. Tapi, juga menyimpan cadangan karbon sekitar 9,03 miliar ton CO₂ ekuivalen.
Angka tersebut bukan statistik biasa. Walhi menegaskan, jika kawasan berhutan di dalam konsesi ini dibuka sepenuhnya, Indonesia berpotensi melepaskan emisi setara akumulasi emisi nasional sektor energi selama 25 tahun terakhir. Sebuah lompatan emisi yang akan meniadakan hampir seluruh upaya penurunan emisi yang telah dilakukan.
Baca juga: Indonesia di Puncak Deforestasi Tambang, Harga Tersembunyi Transisi Energi
“Temuan ini menegaskan bahwa deforestasi bukan hanya soal kehilangan tutupan vegetasi, tetapi juga kehilangan kapasitas penyimpanan karbon global,” tulis Walhi dalam laporannya.
Karbon Besar di Lahan yang Dianggap Sah
Perhitungan Walhi menggunakan pendekatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta data tutupan hutan 2022. Hasilnya menunjukkan struktur risiko karbon yang serius.
Hutan lahan kering sekunder menjadi penyumbang terbesar, dengan 14,6 juta hektare menyimpan sekitar 5 miliar ton CO₂e. Disusul hutan lahan kering primer seluas 6,5 juta hektare dengan cadangan 3,1 miliar ton CO₂e. Di wilayah pesisir, hutan mangrove, yang dikenal sebagai penyerap karbon paling efisien, juga masuk konsesi, baik primer maupun sekunder. Demikian pula hutan rawa, yang selama ini menjadi benteng alami emisi dari lahan basah.
Baca juga: Riset Ungkap Deforestasi Ilegal di Hulu Batang Toru Jelang Bencana Sumatra
Masalahnya bukan hanya pada besarnya cadangan karbon, tetapi pada status hukumnya. Hutan-hutan ini berada di dalam wilayah izin resmi. Tidak ada kewajiban eksplisit bagi pemegang izin untuk melindungi tutupan hutan yang masih berdiri.

Deforestasi Legal sebagai Masalah Struktural
Analisis Walhi menunjukkan sekitar seperempat kawasan berhutan Indonesia telah masuk ke dalam wilayah konsesi. Dari 62,5 juta hektare Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), lebih dari 21 juta hektare masih berupa hutan. Situasi serupa terjadi di wilayah izin pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kerangka kebijakan saat ini, pembukaan hutan di wilayah tersebut tidak dianggap pelanggaran. Tapi, dikategorikan sebagai deforestasi legal. Istilah ini mungkin sah secara administratif, tetapi bermasalah secara iklim.
Baca juga: Jawa Barat dalam Krisis Ekologis Berlapis
Di sinilah letak kontradiksi kebijakan. Negara mendorong target penurunan emisi, namun pada saat yang sama membuka ruang legal bagi pelepasan karbon berskala masif. Tanpa kewajiban perlindungan hutan di dalam konsesi, transisi energi berisiko menjadi sekadar pemindahan sumber emisi, bukan pengurangannya.
Ujian Kredibilitas Transisi Energi
Laporan ini menempatkan isu lahan dan hutan sebagai ujian utama kredibilitas transisi energi Indonesia. Jika proyek-proyek hijau masih bertumpu pada ekspansi ruang dan ekstraksi sumber daya, maka klaim keberlanjutan kehilangan pijakan dasarnya.
Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya
Bagi pengambil kebijakan, pesan ini jelas. Tanpa koreksi struktural pada tata kelola perizinan dan perlindungan hutan di dalam konsesi, agenda iklim nasional akan terus berhadapan dengan bom karbon yang dilegalkan oleh regulasi itu sendiri. ***
- Foto: Ilustrasi/ Jahra Tasfia Reza/ Pexels – Hutan rawa penyimpan karbon. Kawasan berhutan seperti ini menyimpan cadangan karbon besar, namun sebagian berada dalam wilayah izin industri dan berstatus legal untuk dibuka.


