ALIH fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, semakin meresahkan. Sebagai respons, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak dan menyegel empat bangunan yang berdiri di lahan kritis hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tindakan preventif terhadap perizinan lingkungan yang tidak sesuai aturan. “Hari ini baru empat titik karena keterbatasan waktu. Tapi dalam satu minggu ke depan, 33 titik lainnya harus selesai disegel,” ujar Hanif saat meninjau kawasan Puncak, Kamis (6/3).
Bangunan di Lahan Kritis, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sidak ini menyasar bangunan di area milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, dan Eiger Adventure Land. Keempatnya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Penyegelan ini bukan akhir dari proses hukum. Hanif menegaskan bahwa tahapan selanjutnya meliputi pengawasan, sanksi administratif, dan penyelidikan sebelum ada keputusan akhir. “Jika terbukti melanggar aturan, baru masuk tahap penyidikan dan penutupan permanen,” jelasnya.
Baca juga: Kawasan Puncak di Ujung Evaluasi, Moratorium atau Revisi Tata Ruang?

Ketimpangan Tata Ruang dan Ancaman Lingkungan
Kawasan hulu Ciliwung seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem. Namun, maraknya pembangunan justru mempercepat degradasi lingkungan. Ketika hutan berubah menjadi lahan komersial, kapasitas tanah dalam menyerap air berkurang drastis. Akibatnya, Jakarta dan sekitarnya semakin rentan terhadap banjir.
Baca juga: Puncak Bogor Terancam Alih Fungsi Lahan dan Banjir
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran lingkungan. Semua pihak harus patuh pada aturan tata ruang, terutama di kawasan hutan dan sempadan sungai,” tegas Hanif.
Langkah Selanjutnya, Rehabilitasi atau Sekadar Formalitas?
Meski penyegelan sudah dilakukan, pertanyaan besarnya adalah: apakah ini cukup untuk menyelamatkan ekosistem hulu Ciliwung? Tanpa upaya rehabilitasi yang serius, ancaman lingkungan di wilayah ini akan terus berlanjut.
KLHK berencana memperketat pengawasan dan menindak tegas pemegang izin yang menyalahi aturan. Namun, tanpa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, upaya ini bisa berakhir sebatas formalitas.
Baca juga: Banjir Jabodetabek dan Ancaman Tata Ruang yang Terabaikan
Saatnya beralih dari sekadar penyegelan ke tindakan nyata: restorasi kawasan hulu, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Tanpa itu, ancaman banjir akan terus menghantui Jakarta dan sekitarnya. ***
- Foto: Youtube – Wahana Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor milik BUMD, PT Jaswita, dibongkar karena melanggar perluasan lahan di kawasan hulu Ciliwung yang kritis.