Moratorium Izin SDA di Tengah Krisis Ekologis Sumatra

PEMERINTAH memilih menahan rem. Sepanjang tahun ini, tidak ada penerbitan maupun perpanjangan izin di sektor kehutanan, pertanahan, dan energi. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pengelolaan sumber daya alam nasional.

Keputusan ini hadir pada momen krusial. Banjir bandang dan tanah longsor masih melanda Sumatra. Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berada di bawah tekanan berlapis. Curah hujan ekstrem bertemu dengan bentang alam yang telah lama terfragmentasi oleh alih fungsi lahan.

Moratorium Izin sebagai Instrumen Koreksi Kebijakan

Presiden menegaskan tidak ada izin baru maupun perpanjangan Hak Pengelolaan Hutan, Hutan Tanaman Industri, serta izin pertambangan. Seluruh izin eksisting sedang ditinjau ulang dengan pijakan Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan sumber daya alam sebagai aset strategis untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Degradasi Parah Bentang Alam di Balik Banjir Aceh Timur

Dalam kerangka kebijakan, moratorium ini merupakan sinyal korektif. Negara mencoba menarik kendali setelah bertahun-tahun ekspansi izin berlangsung lebih cepat daripada kapasitas pengawasan. Namun, moratorium hanya efektif jika diperlakukan sebagai instrumen transisi, bukan tujuan akhir.

Izin Eksisting dan Risiko Kerentanan Lingkungan

Masalah utama tata kelola sumber daya alam Indonesia tidak berhenti pada izin baru. Di banyak wilayah Sumatra, tekanan lingkungan justru berasal dari izin lama yang tetap beroperasi tanpa evaluasi berbasis risiko ekologis.

Baca juga: Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Hutan produksi yang kehilangan tutupan, tambang di hulu daerah aliran sungai, serta konflik tata ruang yang dibiarkan berlarut menjadi faktor struktural meningkatnya bencana hidrometeorologi. Tanpa audit menyeluruh terhadap izin eksisting, moratorium tidak akan mengurangi kerentanan ekologis secara signifikan.

Aktivitas Ilegal dan Ujian Kapasitas Negara

Presiden juga menyoroti maraknya pembalakan liar, tambang ilegal, dan penyelundupan hasil sumber daya alam. Yang krusial, praktik ini disebut melibatkan oknum aparat dan pejabat negara.

Pernyataan ini menempatkan krisis lingkungan sebagai persoalan kapasitas negara. Penugasan TNI dan Polri untuk menindak aktivitas ilegal menjadi langkah tegas, namun efektivitasnya bergantung pada akuntabilitas internal dan keterbukaan proses hukum. Tanpa itu, penertiban berisiko berhenti sebagai operasi sesaat.

Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya

Moratorium izin membuka ruang bagi agenda reformasi yang lebih struktural. Pertama, audit izin harus berbasis bentang alam dan risiko bencana, bukan sekadar kepatuhan administratif. Kedua, penegakan hukum perlu menyasar aktor pelindung ekonomi ilegal, bukan hanya pelaku di lapangan. Ketiga, kebijakan lingkungan harus terintegrasi dengan data kebencanaan dan tata ruang.

Moratorium izin adalah jeda strategis. Langkah itu memberi kesempatan bagi negara untuk membenahi arsitektur pengelolaan sumber daya alam. Tanpa keberanian mencabut izin bermasalah dan membersihkan jaringan ilegal, jeda ini akan berlalu tanpa perubahan berarti, sementara tekanan ekologis terus bekerja di lapangan. ***

  • Foto: Dok. Kementerian LH – Longsor besar membelah kawasan hutan di Aceh Timur. Kerusakan lereng dan tutupan lahan di wilayah hulu meningkatkan risiko banjir bandang dan kegagalan tata air.
Bagikan