NEGARA akhirnya membuka angka yang selama ini hanya beredar sebagai dugaan.
Kementerian Kehutanan memaparkan luasan pertambangan di kawasan hutan yang mencapai 296.807 hektare. Hampir dua pertiganya tidak berizin. Data ini adalah potret tata kelola sumber daya alam yang rapuh di jantung kawasan hutan Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyebut, dari total bukaan tambang tersebut, 191.790 hektare beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, aktivitas ini masuk kategori tambang ilegal. Angka ini disampaikan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi IV DPR. Sebuah langkah yang jarang dilakukan, sekaligus berisiko secara politik.
Tambang ilegal di kawasan hutan bukan persoalan baru. Namun, skala yang terungkap kali ini memperlihatkan bahwa masalahnya bersifat struktural, bukan insidental. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ini menandai kegagalan pengawasan lintas sektor—kehutanan, energi, dan penegakan hukum.
Penertiban yang Masih Jauh dari Skala Masalah
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejauh ini baru menguasai 8.769 hektare tambang ilegal. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan target penertiban 191.790 hektare. Kesenjangannya terlalu lebar untuk diabaikan.
Pemerintah berjanji proses ini terus berjalan. Namun, di lapangan, penertiban kawasan hutan kerap berhadapan dengan konflik sosial, kepentingan ekonomi lokal, dan jejaring bisnis ilegal yang kompleks. Tanpa peta jalan yang jelas, penertiban berisiko menjadi simbolik.
Baca juga: Hutan di Dalam Izin, Bom Karbon di Jantung Transisi Energi Indonesia
Bagi pembuat kebijakan, data ini seharusnya menjadi alarm. Bukan hanya soal menutup tambang ilegal, tetapi juga tentang memperbaiki sistem perizinan, integrasi data lintas kementerian, serta transparansi pengawasan berbasis spasial.

Sawit, Masalah Lama dengan Skala Lebih Besar
Jika tambang ilegal mengejutkan, maka data sawit di kawasan hutan justru menegaskan masalah lama yang belum selesai. Kementerian Kehutanan mencatat 3,32 juta hektare kebun sawit terbangun di kawasan hutan. Bahkan, pada fase pendataan tertentu, angkanya sempat menyentuh 4 juta hektare.
Sebarannya melintasi hampir semua fungsi hutan. Mulai dari konservasi, lindung, produksi tetap, produksi terbatas, hingga hutan produksi yang dapat dikonversi. Fakta ini menunjukkan bahwa ekspansi sawit telah lama melampaui batas tata ruang kehutanan.
Baca juga: Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan
Satgas PKH telah menguasai sekitar 1,5 juta hektare lahan sawit bermasalah. Dari jumlah tersebut, 688.420 hektare telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem. Ini langkah penting, tetapi belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ujian Tata Kelola dan Kredibilitas Transisi Hijau
Pembukaan data ini datang di saat Indonesia mengklaim komitmen kuat terhadap transisi energi dan ekonomi hijau. Namun, tambang ilegal dan sawit di kawasan hutan menjadi paradoks yang sulit diabaikan.
Bagi pasar karbon, pembiayaan hijau, dan diplomasi iklim, kejelasan status kawasan hutan adalah prasyarat. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, klaim keberlanjutan akan selalu rapuh di mata investor dan mitra internasional.
Baca juga: Dari Parlemen, Prabowo Nyatakan Perang Terbuka pada Mafia Tambang Ilegal
Langkah Kementerian Kehutanan membuka data patut diapresiasi. Tetapi transparansi harus diikuti oleh keberanian menuntaskan masalah hingga ke akarnya. Di sinilah ujian kebijakan kehutanan Indonesia dimulai. Bukan di atas kertas, tetapi di lapangan. ***
- Foto: Tom Fisk/ Pexels – Tampak udara aktivitas pertambangan terbuka di kawasan berhutan. Pemerintah mencatat ratusan ribu hektare tambang berada di dalam kawasan hutan, sebagian tanpa izin.


