TRANSISI energi Indonesia kini diuji di ruang sidang. Bukan melalui debat akademik. Bukan lewat negosiasi internasional. Melainkan lewat gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengesahan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 milik PT PLN. Gugatan juga diarahkan kepada PLN sebagai pelaksana dokumen tersebut.
Yang dipersoalkan bukan proyek tertentu. Yang diuji adalah arsitektur perencanaan listrik nasional.
Legalitas dan Kepastian Regulasi
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia dari YLBHI Jakarta, Daniel Winarta, menyebut terdapat persoalan prosedural dan substansi dalam dua dokumen tersebut.
“Kami merasa ada pelanggaran prosedur, jadi cacat prosedur dan cacat substansi dari kedua objek sengketa ini,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta.
Salah satu sorotan adalah penggunaan rujukan regulasi yang masih berbentuk rancangan peraturan pemerintah. Dalam perspektif tata kelola, ini menyentuh aspek kepastian hukum.
Baca juga: 72 PLTU Dipensiunkan, Indonesia Bisa Hemat Anggaran Rp1.500 Triliun
Bagi investor dan lembaga pembiayaan, RUKN dan RUPTL bukan sekadar dokumen teknis. Keduanya adalah sinyal arah kebijakan jangka panjang. Ketika dasar hukumnya dipersoalkan, risiko kebijakan meningkat. Dampaknya dapat menjalar pada pembiayaan proyek energi baru terbarukan, struktur tarif, hingga komitmen internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP).
Hingga artikel ini ditulis, pihak ESDM dan PLN belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Arah Pensiun PLTU
Isu yang paling krusial adalah posisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam rencana transisi. Koalisi menilai RUPTL terbaru belum menunjukkan percepatan signifikan dalam pemensiunan dini PLTU.
Perwakilan WALHI Indonesia, Wahyu Eka Styawan, menyatakan arah kebijakan justru berpotensi memperpanjang usia pembangkit melalui skema tertentu.
“Seiring berjalannya waktu, ESDM dan PLN malah mendorong diperpanjang usianya atau ditunda pensiun dininya,” ujarnya.
Baca juga” Pensiun Dini PLTU, Realita Sulit di Tengah Desakan Global
Secara teknis, pendekatan seperti co-firing biomassa memang dapat menurunkan intensitas emisi. Namun secara struktural, kebijakan tersebut juga dapat memperpanjang umur aset batu bara. Di tengah kondisi kelebihan kapasitas listrik di Jawa dan Sumatra, perpanjangan ini menimbulkan implikasi finansial tambahan bagi PLN.
Transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit hijau. Tapi, juga menyangkut kecepatan keluar dari aset karbon tinggi.

Biaya Sosial yang Mengendap
Salah satu basis argumentasi gugatan adalah laporan “Toxic 20” yang disusun Trend Asia bersama CELIOS dan CREA. Laporan ini memetakan 20 PLTU batu bara dengan emisi tertinggi dan usia operasional tua.
Dalam dokumen tersebut, diperkirakan bahwa jika pembangkit-pembangkit itu tetap beroperasi hingga 2050, potensi dampaknya mencapai 156 ribu kematian dini akibat polusi udara. Kerugian ekonomi sektor kesehatan diproyeksikan sebesar Rp1.813 triliun secara kumulatif, atau sekitar Rp100,5 triliun per tahun. Pendapatan masyarakat juga diperkirakan turun hingga Rp48,4 triliun, dengan sekitar 1,45 juta tenaga kerja terdampak setiap tahun.
Baca juga: PLTU Batu Bara dan Harga Nyawa, Riset Ungkap Kerugian Rp1.813 Kuadriliun
Data tersebut digunakan Koalisi sebagai argumen bahwa kebijakan perpanjangan usia PLTU memiliki implikasi sosial dan fiskal jangka panjang yang belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen perencanaan listrik nasional.
Di luar konteks gugatan, angka-angka itu memperluas definisi biaya listrik. Tarif yang terlihat stabil dapat menyembunyikan beban eksternalitas yang signifikan terhadap kesehatan publik dan produktivitas nasional.
Preseden Tata Kelola Energi
Gugatan terhadap RUKN dan RUPTL membuka ruang koreksi. Namun, juga membawa konsekuensi ketidakpastian sementara. Bagi pembuat kebijakan, perkara ini menjadi pengingat bahwa transisi energi menuntut konsistensi hukum, integritas perencanaan, dan kalkulasi fiskal yang komprehensif.
Baca juga: Finlandia Tutup PLTU Terakhir, Awal Baru Energi Bersih Eropa
Apapun putusan PTUN nanti, preseden ini penting. Ini akan menentukan sejauh mana dokumen perencanaan energi nasional harus memenuhi standar kepastian hukum sekaligus selaras dengan agenda dekarbonisasi.
Transisi energi Indonesia kini bukan hanya soal bauran listrik. Tapi, telah menjadi ujian konsistensi tata kelola negara.
- Foto: Dok. PLN – PLTU Indramayu, Jawa Barat. Aset pembangkitan batu bara ini menjadi bagian dari perencanaan kelistrikan nasional dalam RUKN dan RUPTL 2025–2034.
SustainReview.ID – Data untuk Kebijakan, Narasi untuk Perubahan.


