RUU Masyarakat Adat, Jalan Panjang Menuju Pengesahan

INDONESIA kembali dihadapkan pada ujian besar dalam melindungi Masyarakat Adat. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), yang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025, menjadi harapan bagi banyak pihak. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan regulasi ini, demi memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat secara lebih efektif.

“Pengesahan RUU ini bukan sekadar kewajiban, melainkan juga tanggung jawab negara dalam menjamin keberlanjutan hidup masyarakat dan kepastian hukum,” ujar Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar. Menurutnya, langkah ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada komunitas adat yang telah lama menjadi penjaga kelestarian lingkungan.

Konflik Agraria yang Menggurita

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama satu dekade terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat. Konflik ini mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar dan merampas hak-hak ulayat masyarakat. Lebih parahnya, 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi.

Baca juga: Masyarakat Adat, Penjaga Bumi yang Terabaikan dalam Krisis Global

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa proyek-proyek besar sering menjadi biang keladi konflik. “Sering kali, proyek tersebut dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan memadai, melanggar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC),” jelasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran hak juga disertai kekerasan fisik. Dari total korban, 60 orang mengalami kekerasan, termasuk satu korban yang meninggal dunia. Fakta ini menunjukkan pentingnya regulasi yang mampu melindungi Masyarakat Adat dari intimidasi dan diskriminasi.

Masyarakat Adat Sanur, Bali, dalam sebuah upacara adat, menunjukkan harmoni budaya dan komitmen menjaga kearifan lokal yang kini menanti pengakuan lewat RUU Masyarakat Adat. Foto: El Jusuf/ Pexels.

Peran Strategis Pemuda Adat

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Hero Aprila, menyoroti pentingnya regulasi ini bagi generasi muda adat. “Kami memiliki tanggung jawab besar memastikan pengelolaan wilayah adat yang lestari, bebas diskriminasi, dan intimidasi. Tanpa UU ini, rantai ketidakadilan akan terus berlanjut,” tegasnya.

Baca juga: Hutan Adat: Menyelamatkan Bumi, Melindungi Hak Leluhur

UU Masyarakat Adat juga diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi Pemuda Adat di berbagai sektor, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga pendidikan. Hero menekankan, pengakuan terhadap keberadaan mereka adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang berkeadilan.

RUU Masyarakat Adat dan Keberlanjutan Ekosistem

RUU ini tidak hanya relevan bagi komunitas adat, tetapi juga bagi isu keberlanjutan. Selama ini, kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga ekosistem sering diabaikan. Mereka telah menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan, tanah, dan keanekaragaman hayati dari ancaman eksploitasi.

Baca juga: Perhutanan Sosial, Kunci Swasembada Pangan dan Energi

Keberadaan RUU ini akan memperkuat posisi Masyarakat Adat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Pengesahan RUU ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak,” tambah Arman.

Tantangan Legislasi

Namun, perjalanan menuju pengesahan RUU Masyarakat Adat tidaklah mudah. Proses legislasi sering tersendat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan fraksi partai politik, dituntut untuk mengambil langkah strategis. Dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat harus menjadi prioritas agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

Melihat momentum ini, Veni menegaskan pentingnya dukungan publik. “Perjuangan ini membutuhkan perhatian semua pihak, karena isu Masyarakat Adat adalah cerminan komitmen kita terhadap masa depan yang lebih berkeadilan,” tutupnya.

Harapan Menuju 2025

Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah yang ditunggu-tunggu. Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya langkah administratif, melainkan manifestasi nyata dari cita-cita pendirian negara Indonesia: melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.

Keberhasilan ini akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk semua, termasuk bagi penjaga warisan budaya dan lingkungan yang telah mengorbankan banyak hal demi keberlanjutan generasi mendatang. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *