
Konservasi Tak Lagi Gratis, Negara Akui Jasa Penjaga Alam
INDONESIA memasuki babak baru dalam kebijakan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi meluncurkan Peraturan Menteri LH No. 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Aturan ini membawa angin segar bagi para penjaga ekosistem: dari masyarakat adat, petani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini bekerja tanpa imbalan. “Siapa yang menjaga, harus…