PEMERINTAH mulai mengirim pesan tegas ke sektor ekstraktif. Bukan lewat moratorium. Bukan pula lewat wacana. Tetapi, melalui evaluasi masif terhadap 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi yang dikategorikan kritis.
Langkah ini dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hingga 25 Februari, 250 unit telah diperiksa. Dari jumlah itu, sekitar 80 unit dibekukan persetujuan lingkungannya. Angka ini belum final. Evaluasi masih berjalan. Potensi pembekuan tambahan terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebagian unit yang dievaluasi terindikasi berkontribusi terhadap banjir dan degradasi lingkungan. Artinya, pendekatan pengawasan kini tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berbasis dampak ekologis.
Uji Kepatuhan di Hulu Transisi Energi
Fokus pada batu bara dan nikel bukan tanpa alasan. Dua komoditas ini berada di jantung ekonomi Indonesia. Batu bara masih menjadi tulang punggung kelistrikan. Nikel menjadi komponen kunci rantai pasok baterai kendaraan listrik.
Namun, transisi energi tanpa disiplin lingkungan hanya memindahkan risiko. Dari emisi ke deforestasi. Dari polusi udara ke krisis tata air. Evaluasi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menutup celah tersebut.
Secara regulasi, proses penegakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Mekanisme penyelesaian dimulai dari jalur non-litigasi. Negosiasi dilakukan lima hingga tujuh kali. Jika buntu, perkara dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Pembekuan 36 Izin Tambang, Sinyal Disiplin Baru Tata Kelola Lingkungan Indonesia
Sejauh ini, sekitar 30 unit diselesaikan di luar pengadilan. Sisanya berlanjut ke meja hijau. Pemerintah mengakui kalah dalam dua hingga tiga perkara di pengadilan negeri. Namun, sebagian besar dimenangkan hingga tingkat pengadilan tinggi dan kini menunggu proses lanjutan.
Data ini penting. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan bukan proses satu arah. Ada resistensi. Ada uji materiil. Ada risiko kalah. Tetapi ada pula preseden hukum yang mulai terbentuk.
Potensi Rp6 Triliun dan Efek Deteren
Dari sisi fiskal, KLH memperkirakan potensi penerimaan negara dari penegakan hukum ini mencapai Rp5–6 triliun. Angka tersebut bukan sekadar denda. Ia mencerminkan internalisasi biaya lingkungan yang selama ini sering diabaikan.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Pertanyaannya, apakah ini akan cukup menciptakan efek jera?

Efektivitas deterrence bergantung pada konsistensi. Jika pembekuan hanya berhenti pada puluhan kasus, pelaku lain mungkin menganggapnya sebagai risiko bisnis biasa. Namun jika evaluasi terus bergulir dan transparansi diperkuat, maka sinyalnya akan berbeda. Kepatuhan bukan pilihan, melainkan prasyarat operasi.
Implikasi Kebijakan dan Tata Kelola
Bagi pembuat kebijakan, langkah ini membuka tiga agenda lanjutan.
Pertama, integrasi data dampak lingkungan dengan perencanaan ruang dan kebencanaan. Jika unit tambang terbukti memperparah banjir, maka pendekatan pengawasan harus terhubung dengan kebijakan adaptasi iklim.
Kedua, sinkronisasi dengan agenda hilirisasi dan transisi energi. Indonesia mendorong nikel sebagai motor industrialisasi hijau. Tetapi legitimasi global terhadap rantai pasok nikel akan sangat ditentukan oleh standar lingkungan di hulu.
Baca juga: Freeport Pasca-2041, Rekalibrasi Kendali Mineral Strategis Indonesia
Ketiga, penguatan kapasitas litigasi negara. Rasio kemenangan di pengadilan perlu dijaga. Bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi demi kepastian hukum.
Langkah evaluasi 1.358 tambang ini adalah momentum. Ini bisa menjadi fondasi disiplin baru dalam tata kelola lingkungan sektor ekstraktif. Atau sekadar episode penegakan yang berlalu tanpa reformasi struktural.
Pilihan kebijakan ada di sini. Di titik ketika pengawasan bertemu transisi energi. ***
- Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels – Aktivitas pertambangan batu bara dan nikel di salah satu wilayah operasional di Indonesia. KLH mengevaluasi 1.358 unit tambang di 14 provinsi kritis.


