1.700 Hakim Bersertifikat, Infrastruktur Baru Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia

DI TENGAH krisis ekologi yang kian rumit, Indonesia mulai membangun fondasi penting yang sering luput dari perhatian publik, kapasitas peradilan lingkungan. Pada sesi Paviliun Indonesia di COP30 Belém, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengungkapkan bahwa Indonesia kini memiliki 1.700 hakim bersertifikat lingkungan. Sebuah langkah yang jarang disorot tetapi sangat menentukan masa depan tata kelola lingkungan.

Angka ini adalah potret bahwa pengadilan mulai menjadi pilar teknis dalam menyelesaikan konflik ekologis yang meningkat. Dari sengketa industri ekstraktif, kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga tumpahan limbah yang memicu kerugian sosial dan ekonomi, hakim kini dituntut untuk bekerja dengan disiplin ilmu yang jauh lebih kompleks dibanding beberapa dekade lalu.

Sertifikasi, Menguatkan Kompetensi di Ruang Sidang

Sertifikasi hakim lingkungan mengubah cara pengadilan bekerja. Seorang hakim tidak lagi cukup memahami hukum acara atau pasal-pasal administrasi. Ia harus mampu membaca bukti ilmiah, menilai kualitas kajian AMDAL, memahami ekologi dasar, hingga menimbang dampak sosial dari sebuah kerusakan. Di banyak negara, kemampuan ini menjadi standar baru “green justice”. Indonesia mulai masuk ke arus yang sama.

Prim menegaskan bahwa syarat sertifikasi menjadi mekanisme penyaringan. Hanya hakim yang telah mendapatkan pelatihan khusus yang boleh menangani perkara lingkungan. Dengan jumlah 1.700 hakim yang sudah memenuhi syarat tersebut, Indonesia sebenarnya sedang memperkuat “infrastruktur manusia” peradilan lingkungan, sebuah modal yang sangat menentukan.

Perma 1/2023, Kerangka Baru Mengadili Perkara Lingkungan

Transformasi itu tidak berdiri sendiri. MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Regulasi ini memperjelas standar penanganan bukti ilmiah, mempertegas prinsip pertanggungjawaban bersama dalam kasus korporasi, serta mengatur penerapan prinsip kehati-hatian yang lazim digunakan dalam sengketa lingkungan di berbagai yurisdiksi.

Baca juga: Putusan MK, Setiap Orang yang Membela Lingkungan Tak Bisa Dituntut

Perma ini juga memandu hakim untuk memahami dinamika baru dalam penegakan hukum. Termasuk bagaimana menguji kesaksian ahli, menilai dokumen teknis, dan menentukan kedalaman analisis yang diperlukan untuk memastikan putusan tidak hanya legal, tetapi juga ekologis dan sosial relevan.

Di saat krisis iklim memperbesar skala kerusakan, kehadiran pedoman teknis semacam ini menjadi sangat krusial.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Anti-SLAPP, Melindungi yang Membela Lingkungan

Di level praksis, salah satu elemen paling strategis adalah penerapan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Mekanisme ini melindungi masyarakat, pembela lingkungan, jurnalis, dan ahli agar tidak digugat balik ketika berkontribusi dalam pengungkapan kasus lingkungan.

Contoh terbaru muncul dari Pengadilan Negeri Cibinong ketika seorang ahli digugat oleh korporasi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menolak gugatan tersebut sejak tahap awal dan menegaskan bahwa kesaksian ahli merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan, dan karena itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Baca juga: Babak Baru Green Justice, Keadilan Hijau Pertama di Indonesia

Putusan semacam ini memberi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak akan membiarkan proses hukum digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menguji Masa Depan Reformasi Peradilan Lingkungan

Meski langkah MA signifikan, tantangannya tidak sederhana. Peningkatan jumlah hakim bersertifikat harus dibarengi kurikulum pelatihan yang mengikuti perkembangan sains iklim dan teknologi bukti digital. Independensi hakim juga perlu terus diperkuat mengingat perkara lingkungan sering bersinggungan dengan kepentingan ekonomi lokal. Di sisi lain, konsistensi putusan menjadi kunci agar instrumen seperti Perma 1/2023 tidak berhenti sebagai dokumen normatif.

Baca juga: Dari Kokok Ayam, Hukum Menjadi Alat Keberlanjutan Sosial

Dalam konteks COP30 dan dorongan global menuju transisi hijau, pengadilan Indonesia berada dalam posisi strategis. Pengadilan bukan hanya ruang penyelesaian sengketa, tetapi arena di mana arah pembangunan, keberlanjutan, dan perlindungan ekologi dipertaruhkan.

Dengan 1.700 hakim bersertifikat, Indonesia memiliki modal penting. Yang kini diuji adalah apakah sistemnya mampu menjaga integritas, memperkuat standar, dan benar-benar menjadi benteng terakhir lingkungan hidup. ***

Bagikan