8,3 Juta Hektare di Tangan Rakyat, Konsolidasi Tata Kelola Perhutanan Sosial

PERHUTANAN sosial telah bergerak melampaui fase distribusi izin. Dengan luasan akses mencapai 8,3 juta hektare, kebijakan ini kini memasuki tahap konsolidasi tata kelola. Fokusnya tidak lagi pada ekspansi administratif, tetapi pada penguatan struktur kelembagaan, kualitas pengelolaan, dan integrasi ke dalam arsitektur ekonomi hijau nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan hutan ditentukan oleh kemampuan negara membangun kemitraan erat dengan masyarakat sekitar hutan.

Dari Ekspansi ke Konsolidasi

Selama satu dekade terakhir, kebijakan perhutanan sosial berfokus pada perluasan akses legal. Hutan tidak lagi diposisikan semata sebagai wilayah kontrol negara, tetapi sebagai ruang kolaborasi berbasis hak kelola komunitas.

Baca juga: Hutan sebagai “Pabrik Hujan”, Nilai Ekonomi yang Terlupakan dalam Kebijakan Air dan Pangan

Untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare dan ditargetkan bertambah 1,4 juta hektare dalam empat tahun mendatang. Skala ini menunjukkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Namun ketika luasan telah terbuka, fase berikutnya bukan lagi distribusi izin. Agenda utamanya adalah konsolidasi kualitas tata kelola di tingkat tapak dan kelembagaan.

Arsitektur Kelembagaan

Lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kini tersebar di berbagai daerah. Tantangan strategisnya adalah memastikan kelompok-kelompok tersebut memiliki kapasitas manajerial, tata kelola internal yang kuat, serta akses terhadap pembiayaan dan pasar formal.

Baca juga: Perhutanan Sosial, Jalan Swasembada Pangan Indonesia

Tanpa penguatan kelembagaan, nilai tambah hasil hutan bukan kayu akan tetap terbatas pada ekonomi lokal. Konsolidasi menuntut sistem pendampingan yang berkelanjutan, mekanisme monitoring berbasis data, serta integrasi dengan standar keberlanjutan nasional.

Skema ini tidak lagi dapat diperlakukan sebagai proyek pemberdayaan. Tapi, membutuhkan arsitektur institusional yang stabil dan terukur.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Integrasi ke Agenda Iklim

Dalam konteks kebijakan iklim nasional, perhutanan sosial memiliki posisi strategis. Pengelolaan berbasis masyarakat berpotensi memperkuat perlindungan tutupan hutan sekaligus mendukung target FOLU Net Sink 2030.

Namun agar kontribusinya kredibel, skema ini perlu terhubung dengan sistem pelaporan karbon, tata ruang daerah, serta kebijakan pembangunan rendah emisi. Tanpa integrasi tersebut, potensi pengurangan emisi akan sulit dikalkulasi secara transparan.

Baca juga: Kasus Kakek Masir dan Kesenjangan Tata Kelola Konservasi Indonesia

Konsolidasi berarti menyelaraskan akses komunitas dengan standar keberlanjutan yang dapat diverifikasi.

Replikasi dan Skalabilitas

Sejumlah praktik pendampingan yang dijalankan WRI Indonesia bersama mitra di lima provinsi menunjukkan pendekatan terstruktur. Program tersebut tidak hanya memfasilitasi izin hampir 58 ribu hektare, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.

Model seperti ini memberi gambaran bagaimana replikasi dapat dilakukan secara sistematis. Tantangannya adalah memastikan praktik baik tidak berhenti pada proyek percontohan, melainkan menjadi standar operasional nasional.

Baca juga: Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Strategi Baru Indonesia Lawan Kejahatan Lingkungan

Dengan luasan 8,3 juta hektare, perhutanan sosial kini menjadi salah satu instrumen kebijakan kehutanan terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Ini bersinggungan dengan pengurangan kemiskinan, stabilitas ekosistem, pembiayaan hijau, hingga penguatan ekonomi daerah.

Fase konsolidasi akan menentukan kualitasnya. Jika tata kelola diperkuat secara institusional, perhutanan sosial dapat menjadi fondasi ekonomi hutan yang inklusif dan berkelanjutan. Jika tidak, capaian luasan berisiko berhenti sebagai statistik administratif. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Luiz Valber/ Pexels Aktivitas masyarakat di kawasan hutan yang telah memperoleh akses legal melalui skema perhutanan sosial. Penguatan tata kelola menjadi fokus fase konsolidasi kebijakan.

SustainReview.ID – Data untuk Kebijakan, Narasi untuk Perubahan.

Bagikan