Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Strategi Baru Indonesia Lawan Kejahatan Lingkungan

INDONESIA mengambil langkah berani dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dengan mempercepat pengakuan atas 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola kehutanan nasional yang menempatkan masyarakat adat sebagai garda depan pelestarian hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, masyarakat adat adalah penjaga sejati hutan Indonesia. Dalam forum United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Brasil, ia menyoroti pentingnya pemberdayaan komunitas lokal dalam upaya memerangi kejahatan lingkungan. “Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan adalah keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujarnya.

Langkah ini tidak hanya simbolik. Sejak Maret 2025, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Targetnya jelas, 1,4 juta hektare hutan adat baru diakui secara hukum dalam lima tahun ke depan.

Tata Kelola yang Berbasis Komunitas

Data State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2024 menunjukkan, pengakuan hutan adat terbukti menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen. Ketika masyarakat memiliki hak tenurial yang jelas, mereka lebih terdorong menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

Baca juga: Hutan Adat: Menyelamatkan Bumi, Melindungi Hak Leluhur

Raja Juli menekankan pentingnya kejelasan hukum dan keberlanjutan pengelolaan hutan. “Mempercepat pengakuan hutan adat ini sama pentingnya dengan mengakui keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai bagian integral dari strategi konservasi nasional,” ujarnya.

Tonton cuplikan pidato Menteri Kehutanan di Rio melalui tautan berikut. X / @KemenhutRI

Pendekatan ini memperlihatkan pergeseran paradigma. Dari konservasi berbasis kontrol negara menuju tata kelola kolaboratif yang menghargai kearifan lokal. Model ini telah terbukti efektif di sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Tengah dan Maluku, di mana masyarakat adat berhasil menjaga hutan tetap lestari melalui sistem pengelolaan tradisional.

Kepemimpinan Lingkungan di Panggung Global

Dalam forum Rio de Janeiro, Raja Juli juga menyerukan kerja sama global lintas batas untuk menekan perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Menurutnya, pertukaran data dan intelijen global menjadi kunci dalam melacak rantai pasok kejahatan lingkungan yang kompleks.

“Indonesia siap berkolaborasi untuk menghentikan kejahatan lingkungan dan memastikan warisan alam lestari bagi generasi mendatang. Kita perlu melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati,” tegasnya.

Baca juga: Ekonomi Karbon untuk Semua, Hutan dan Masyarakat Harus Sama-sama Untung

Seruan ini disambut positif oleh Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements. Ia menilai kebijakan pengakuan hutan adat Indonesia sebagai contoh kepemimpinan berkelanjutan di tengah krisis iklim. “Dengan mendukung masyarakat lokal, Indonesia menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk melindungi manusia dan planet ini,” ujarnya.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Membangun Legitimasi dan Kepercayaan

Langkah percepatan pengakuan hutan adat dapat menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk meneguhkan posisi sebagai pemimpin kawasan dalam tata kelola lingkungan. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dua hal, implementasi hukum yang konsisten dan dukungan pendanaan berkelanjutan.

Baca juga: Perhutanan Sosial, Jalan Swasembada Pangan Indonesia

Jika dijalankan dengan komitmen penuh, inisiatif ini bukan hanya soal pelestarian hutan. Tetapi tentang keadilan ekologis, kemandirian masyarakat, dan legitimasi Indonesia di panggung global dalam membangun ekonomi hijau yang inklusif. ***

Foto: @Kemenhut – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam forum United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Brasil, 4 November 2025. Foto: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Bagikan