Bukti Ilmiah Jadi Penentu, Sengketa Lingkungan Diuji oleh Data

SENGKETA lingkungan hidup semakin sulit diselesaikan hanya dengan kesaksian, foto kerusakan, atau klaim dari pihak yang berkonflik. Pencemar dapat bergerak mengikuti angin, aliran sungai, dan arus laut. Dampaknya juga kerap muncul jauh dari sumber awal.

Dalam kondisi tersebut, penyelesaian sengketa membutuhkan bukti yang mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat secara terukur.

Pemodelan lingkungan adalah metode ilmiah yang menggunakan data lapangan dan perhitungan komputasi untuk mengidentifikasi sumber, arah penyebaran, serta dampak pencemaran.

Baca juga: Babak Baru Green Justice, Keadilan Hijau Pertama di Indonesia

Metode ini dapat membantu pemerintah dan penegak hukum membaca jejak pencemar yang tidak selalu terlihat secara langsung.

Tiga Lapis Bukti

Kekuatan pemodelan tidak hanya terletak pada kemampuan membuat simulasi. Kredibilitasnya bergantung pada integrasi setidaknya tiga lapis bukti, yakni observasi lapangan, hasil laboratorium, dan hasil pemodelan.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional, Widodo Setiyo Pranowo, mengatakan pendekatan ilmiah memungkinkan hubungan sebab-akibat dipahami secara objektif.

Baca juga: Hukum Lingkungan Masuk Babak Baru, Enam Korporasi Digugat atas Banjir Sumatra

“Dengan dukungan data yang valid dan analisis yang tepat, proses pembuktian dalam sengketa lingkungan hidup menjadi lebih kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Widodo dalam Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan lalu.

Pemodelan dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian masa lalu sekaligus memperkirakan penyebaran pencemar pada sedikitnya empat ruang lingkungan, yaitu udara, sungai, laut, dan wilayah pesisir.

Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk memverifikasi dampak, memperkirakan luas wilayah terdampak, serta menentukan kebutuhan pemulihan.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Data Bukan Putusan

Bukti ilmiah dapat memperjelas sengketa, tetapi tidak otomatis menyelesaikannya.

Hasil pemodelan tetap bergantung pada kualitas sampel, ketepatan waktu pengambilan data, metode pengujian, dan independensi laboratorium. Kesalahan pada salah satu tahapan dapat melemahkan keseluruhan hasil kajian.

Karena itu, pemodelan tidak dapat berdiri sendiri. Tapi, harus diperiksa bersama data observasi dan pengujian laboratorium terakreditasi.

Jawaban langsungnya, bukti ilmiah dapat menjadi penentu dalam sengketa lingkungan apabila data dikumpulkan secara sah, dianalisis secara kredibel, dan digunakan secara konsisten dalam proses pengambilan keputusan.

Baca juga: ICJ Mulai Mengubah Krisis Iklim Jadi Risiko Hukum Negara

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyebut kajian ilmiah sebagai landasan agar proses penyelesaian sengketa berjalan objektif dan terukur.

Namun, keberadaan data tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas penegakan hukum. Tantangan berikutnya berada pada kemampuan institusi menerjemahkan hasil kajian menjadi penetapan tanggung jawab, penghitungan kerugian, dan kewajiban pemulihan.

Implikasi bagi Kebijakan

Masuknya pemodelan dalam penyelesaian sengketa lingkungan menandai perubahan penting dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Proses pembuktian bergerak dari pendekatan berbasis dugaan menuju pendekatan berbasis data.

Perubahan ini membutuhkan standar nasional yang jelas. Pemerintah perlu memastikan prosedur pengambilan sampel, metode pemodelan, verifikasi ahli, dan penghitungan kerugian diterapkan secara konsisten antarwilayah.

Kapasitas pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. Banyak kasus pencemaran pertama kali ditangani di tingkat daerah, sementara kemampuan membaca data dan menggunakan hasil kajian belum tentu merata.

Baca juga: Gelombang Gugatan Lingkungan Menguat, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku Usaha

Kolaborasi antara peneliti, pengawas lingkungan, laboratorium, pemerintah daerah, dan penegak hukum karena itu tidak cukup bersifat insidental. Kolaborasi tersebut perlu dibangun sebagai sistem tetap dalam penyelesaian sengketa.

Bukti ilmiah memberi peluang untuk membuat pencemaran lebih mudah ditelusuri dan tanggung jawab lebih sulit dihindari. Namun, era data baru akan bermakna apabila hasil kajian tidak berhenti sebagai dokumen teknis, melainkan benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat terdampak.

  • Foto: Ilustrasi/ Gustavo Fring/ PexelsPetugas melakukan pemeriksaan dan mencatat data di kawasan tercemar. Bukti lapangan menjadi dasar penting untuk menelusuri sumber pencemaran dan memperkuat penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Bagikan