Bali Tak Dijual Murah, Lift Kaca Kelingking Dibongkar demi Masa Depan

Penegakan hukum tata ruang menjadi ujian besar masa depan pembangunan berbasis alam dan budaya

PEMERINTAH Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk menghentikan penetrasi investasi yang dinilai merusak ruang ekologis dan budaya di kawasan wisata. Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dan meminta investor membongkar seluruh bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan prinsip pariwisata budaya Bali.

Keputusan diumumkan Minggu (23/11) di Denpasar, setelah mempertimbangkan hasil temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali serta identifikasi lima kategori pelanggaran berat yang dilakukan investor.

Pemerintah memberikan waktu enam bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk melakukan pembongkaran mandiri dan tiga bulan berikutnya untuk pemulihan ruang. Jika gagal, pemerintah akan mengambil alih proses pembongkaran melalui mekanisme lelang tanpa menggunakan anggaran daerah.

“Ini penegasan agar ke depan penyelenggaraan usaha di Bali mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ekosistem alam dan budaya, serta menghormati kearifan lokal,” ujar Koster.

Tumpang Tindih Perizinan dan Perusakan Lanskap

Lift kaca senilai total Rp 200 miliar itu dibangun pada tiga wilayah kewenangan berbeda. Mulai dari lahan pemerintah kabupaten di bibir jurang hingga zona konservasi perairan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tiga jenis bangunan telah berdiri. Loket tiket seluas 563,91 m², jembatan layang sepanjang 42 meter, dan bangunan lift kaca berisi restoran setinggi 180 meter dengan luas 846 m² di bawah tebing.

Baca juga: Lift Kaca di Kelingking, Akses Wisata atau Ancaman Lanskap Alam Bali?

Temuan pemerintah menunjukkan proyek tersebut melanggar Perda RTRW Provinsi Bali, Perda RTRW Kabupaten Klungkung, PP 5/2021 tentang perizinan berbasis risiko, serta Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perairan. Selain itu, proyek dianggap mengingkari Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali karena mengubah keaslian lanskap dan pengalaman wisata.

Sanksi atas pelanggaran mencakup pembongkaran administratif hingga ancaman pidana.

Perbandingan visual Pantai Kelingking di Nusa Penida, Bali. Sisi kiri menampilkan keindahan alaminya sebelum adanya pembangunan lift kaca, sedangkan sisi kanan memperlihatkan struktur lift kaca yang sedang dibangun di tebing pantai. Foto: Foto: Pexels dan @balitimeline

Ujian Tata Kelola Pariwisata dan Dilema Investasi

Kasus Kelingking menjadi contoh nyata bagaimana tekanan pertumbuhan pariwisata berpotensi merusak daya dukung lingkungan. Pantai Kelingking selama ini menjadi ikon dunia dengan tebing curam dan akses fisik yang tersulit di Bali, bagian dari daya tarik petualangan dan lanskap alami Nusa Penida.

Pembangunan lift kaca dinilai mengubah karakter destinasi dan memicu kekhawatiran bahwa pariwisata Bali akan bergeser dari pengalaman berbasis budaya dan alam menuju komersialisasi masif tanpa kendali.

Baca juga: Bayang-bayang Overtourism, Mampukah Bali Temukan Jalan Pariwisata Berkelanjutan?

“Kalau semuanya dibuat mudah, lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift. Di mana letak orisinalitas Bali?” tegas Koster, menolak kemungkinan izin bagi investor serupa.

Momentum Reformasi Tata Ruang dan Pengawasan Investasi

Keputusan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Bali memasuki fase baru tata kelola pembangunan pariwisata. Selektif terhadap investasi, berbasis daya dukung ekologis, dan menolak proyek yang mengancam warisan budaya.

Baca juga: DAS Ayung Kritis, Bagaimana Bali Menjaga Pulau Kecil dari Dampak Iklim Besar?

Bagi para pengambil kebijakan nasional dan pelaku industri pariwisata, kasus Kelingking menjadi preseden penting untuk memperkuat:

  • Integrasi tata ruang dan perlindungan kawasan sensitif ekologis
  • Penegakan hukum perizinan dan transparansi proses investasi
  • Transformasi pariwisata menuju kualitas, bukan kuantitas wisatawan

Ke depan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan menelusuri proses penerbitan izin awal untuk memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat. ***

  • Foto: Dok. Satpol PP Damkar Klungkung Tim Pemerintah Provinsi Bali meninjau lokasi pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, sebelum keputusan penghentian proyek diumumkan. Pemprov memerintahkan pembongkaran bangunan karena pelanggaran tata ruang dan kehati-hatian ekologis.
Bagikan