Karbon Masuk Taman Nasional, Ujian Baru Konservasi Way Kambas

RENCANA perubahan zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) membuka perdebatan serius dalam tata kelola konservasi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mendorong pemanfaatan jasa lingkungan karbon sebagai instrumen perlindungan dan rehabilitasi. Di sisi lain, organisasi lingkungan melihatnya sebagai kemunduran prinsipil dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam.

Melalui Balai TN Way Kambas, Kementerian Kehutanan merancang penetapan sekitar 9.000 hektare kawasan sebagai zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon. Sekitar 13.000 hektare lainnya diarahkan ke skema aforestasi dan reforestasi (ARR) di area yang diklaim mengalami degradasi.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa perubahan zonasi ini tidak dimaksudkan membuka ruang eksploitasi.

“Zona pemanfaatan ini memungkinkan perlindungan ekstra ketat untuk mempertahankan hutan yang masih baik serta memulihkan area yang rusak,” ujarnya.

Baca juga: Sisa Terakhir Badak Jawa dan Sumatera, Lonceng Alarm Konservasi Indonesia

Ia menekankan bahwa pemanfaatan dibatasi pada jasa lingkungan karbon, tanpa penebangan atau pembukaan lahan, serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang nilai ekonomi jasa lingkungan. Dalam kerangka kebijakan iklim, karbon diposisikan sebagai insentif agar hutan tetap utuh dan terlindungi.

Namun, pendekatan tersebut memicu pertanyaan mendasar, apakah instrumen ekonomi boleh mengubah logika zonasi kawasan konservasi?

Zona Inti dan Risiko Pergeseran Paradigma

TNWK bukan sekadar bentang hutan. Kawasan ini merupakan habitat kunci gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra. Rekaman kamera jebak yang menunjukkan kelahiran anak harimau serta keberadaan Suaka Rhino Sumatera menegaskan fungsi ekologisnya yang strategis. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan perhatian khusus terhadap kelangsungan satwa di Way Kambas.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Di tengah konteks itu, rencana perubahan zonasi kawasan inti menuai kritik tajam. Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai kebijakan tersebut sebagai kemunduran serius.

“Bukan memperkuat dan mempertahankan zona inti, justru zona inti akan diubah menjadi zona pemanfaatan. Ini langkah mundur dalam konservasi,” tegasnya.

Baca juga: Tesso Nilo di Titik Kritis

Menurut Irfan, menjadikan karbon sebagai justifikasi perubahan zonasi justru memperlemah posisi kawasan konservasi.

“Perdagangan karbon itu solusi palsu dalam penanganan perubahan iklim,” ujarnya, seraya mempertanyakan mengapa skema karbon tidak diarahkan ke luar kawasan inti atau ke kawasan non-konservasi.

Karbon sebagai Alat, Bukan Arah

Pandangan serupa juga muncul dari kalangan akademisi tata ruang. Mereka menekankan bahwa taman nasional seharusnya dipertebal fungsi lindungnya, bukan diberi fungsi baru ketika ditemukan degradasi. Kerusakan ekosistem semestinya dijawab dengan pengamanan lebih ketat, bukan redefinisi zonasi.

Di sinilah letak ujian kebijakan. Karbon adalah alat kebijakan, bukan tujuan konservasi. Ketika alat mulai mengubah struktur ruang kawasan pelestarian alam, risiko pergeseran paradigma menjadi nyata: dari perlindungan mutlak menuju perlindungan bersyarat.

Baca juga: Darurat Ekologi, Satwa Liar Sumatera dan Sulawesi Terdesak Perkebunan dan Tambang

Bagi pengambil kebijakan, polemik Way Kambas adalah peringatan dini. Skema nilai ekonomi jasa lingkungan memang penting untuk pembiayaan konservasi. Namun, penerapannya di taman nasional memerlukan pagar kebijakan yang tegas, transparan, dan berbasis sains.

Jika tidak, karbon berpotensi menjadi pintu masuk kompromi di ruang yang seharusnya tidak bisa dinegosiasikan. Way Kambas hari ini bukan hanya soal satu taman nasional, tetapi tentang arah konservasi Indonesia ke depan. ***

  • Foto: Dok. TN Way Kambas – Pejabat dan aparat memaparkan peta pengelolaan kawasan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, dengan gajah Sumatra terlihat di latar belakang. Rencana perubahan zonasi di kawasan ini memicu debat arah kebijakan konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan karbon.
Bagikan