ANGKA itu berdiri sendiri di awal. Rp4,8 triliun. Nilai gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Negara menyebutnya sebagai biaya kerusakan ekologi akibat banjir dan longsor yang berulang.
Dari total tersebut, Rp4,66 triliun diklaim sebagai kerugian lingkungan. Sisanya, Rp178 miliar, dialokasikan untuk pemulihan ekosistem. Gugatan menyasar perusahaan lintas sektor—perkebunan, pertambangan emas, hingga pengembang pembangkit listrik tenaga air—yang aktivitasnya berada di wilayah dengan risiko bencana tinggi.
Gugatan tersebut diajukan terhadap enam perusahaan, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS, yang seluruhnya beroperasi di Sumatra Utara. KLH menegaskan perkara ini masih dalam proses peradilan perdata.
Baca juga: Hukum Lingkungan Masuk Babak Baru, Enam Korporasi Digugat atas Banjir Sumatra
KLH memilih jalur strict liability, prinsip pertanggungjawaban mutlak yang tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. Pendekatan ini lazim digunakan dalam kasus kerusakan lingkungan berskala besar, ketika dampak sosial dan ekologis telah nyata.
“Kerusakan ekosistem berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.
Hulu Terbuka, Risiko Terakumulasi
Penelusuran tim ahli KLH mengarah ke wilayah hulu. Di sekitar Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru, tercatat bukaan lahan seluas 2.516 hektare. Angka ini menjadi indikator teknis penting dalam penilaian risiko banjir dan longsor.
“Bukaan lahan memperlemah daya dukung DAS,” kata Rizal singkat.
Baca juga: Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta
Garoga dan Batang Toru berfungsi sebagai infrastruktur ekologis. Ketika tutupan lahan terdegradasi, kemampuan tanah menahan dan menyerap air menurun. Limpasan meningkat, sedimen terbawa ke hilir, dan banjir berubah dari peristiwa ekstrem menjadi kejadian berulang yang dapat diprediksi.

Dalam gugatan ini, nilai ganti rugi terbesar diarahkan kepada pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri. Salah satu perusahaan mengelola konsesi seluas sekitar 167 ribu hektare. Skala konsesi menjadi variabel utama dalam penghitungan kerugian ekologis.
Gugatan sebagai Instrumen Korektif
Enam perusahaan bukan satu-satunya fokus. KLH saat ini memverifikasi 70 entitas usaha di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebanyak 31 entitas telah dikenai sanksi administratif. Di Sumatra Utara dan Sumatra Barat, total 18 entitas telah masuk tahap gugatan perdata. Untuk Aceh, investigasi masih berlangsung.
Baca juga: Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra
Untuk jalur pidana, perkara ditangani Bareskrim Polri. KLH memprioritaskan jalur perdata sebagai instrumen pemulihan lingkungan dan penggantian kerugian negara.
“Pemulihan tidak cukup dengan sanksi administratif,” ujar Rizal.
Diagnosis Kebijakan: Negara Datang Terlambat
Gugatan bernilai triliunan rupiah ini mencerminkan pola yang berulang dalam tata kelola lingkungan. Negara bertindak setelah kerusakan terjadi. Setelah bukaan lahan terbentuk. Setelah risiko terakumulasi di hulu.
Dalam kerangka kebijakan, gugatan perdata adalah mekanisme korektif, bukan preventif. Itu penting untuk menagih biaya kerusakan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan lemahnya pengawasan konsesi, minimnya audit risiko bencana, dan absennya integrasi antara izin usaha dan daya dukung ekosistem.
Baca juga: Hulu Jambo Aye Runtuh, Aceh Masuk Zona Risiko Bencana Permanen
Nilai Rp4,8 triliun mencerminkan harga pemulihan. Tapi, tidak mencerminkan biaya pencegahan yang gagal dilakukan. Padahal, dalam lanskap rawan bencana seperti Sumatra, pencegahan selalu menjadi opsi kebijakan paling murah, dan paling sering diabaikan.
Negara mulai menagih biaya ekologi. Tantangan berikutnya adalah memastikan gugatan ini tidak berhenti sebagai preseden hukum, tetapi mendorong pergeseran kebijakan dari reaktif ke preventif, sebelum kerusakan berikutnya kembali dihitung dalam angka triliunan. ***
- Foto: Kiriman Warga – Aliran material longsor dari kawasan perbukitan menuju permukiman dan lahan pertanian di Sumagtra. Degradasi kawasan hulu menjadi faktor kunci meningkatnya risiko bencana.


