KEPUTUSAN negara mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 28 perusahaan memantik pertanyaan publik yang sah, siapa sebenarnya yang berwenang mencabut izin, dan di mana posisi Presiden dalam struktur administrasi negara? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh inti tata kelola sumber daya alam dan kredibilitas kebijakan lingkungan Indonesia.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha non-kehutanan. Total luas konsesi yang terdampak lebih dari satu juta hektare, tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Namun, publik kemudian bertanya, di mana Surat Keputusan (SK) pencabutannya? Apakah Presiden mencabut izin secara langsung, ataukah ini kewenangan menteri teknis?
Keputusan Politik Bukan SK Administratif
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, izin usaha kehutanan, pertambangan, dan perkebunan diterbitkan oleh kementerian teknis, bukan oleh Presiden. Konsekuensinya, pencabutan izin secara administratif juga berada di level yang sama, melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang.
Baca juga: Cabut 1 Juta Hektare Izin, Negara Uji Nyali Penertiban Hutan Sumatra
Di sinilah penting membedakan antara keputusan politik dan eksekusi administratif. Presiden memiliki kewenangan strategis untuk mengambil keputusan politik, termasuk memerintahkan penertiban dan pencabutan izin bermasalah. Namun, perintah tersebut dieksekusi melalui mekanisme administrasi negara oleh kementerian terkait.
Dengan kata lain, ketiadaan SK pada hari pengumuman bukanlah anomali, melainkan bagian dari tahapan kebijakan. Keputusan diumumkan, lalu ditindaklanjuti dengan proses administratif yang sah.
Peran Satgas dan Mengapa Mensesneg yang Bicara
Satgas PKH dibentuk sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Di dalamnya terdapat unsur kementerian teknis, penegak hukum, aparat pengawasan, hingga TNI. Struktur ini dirancang untuk mengatasi masalah klasik pengelolaan kawasan hutan, tumpang tindih kewenangan dan lemahnya penegakan.

Dalam konteks ini, Mensesneg berperan sebagai penyampai keputusan Presiden, bukan sebagai penerbit izin atau pencabut izin. Kehadiran Mensesneg di ruang konferensi pers mencerminkan bahwa kebijakan ini bersifat lintas sektor dan berada langsung di bawah kendali Presiden.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi. Pernyataan ini menegaskan level keputusan, bukan level administrasi.
Keputusan Ada, Administrasi Menyusul
Risiko terbesar dalam kebijakan seperti ini bukan pada siapa yang berbicara, melainkan pada ketiadaan penjelasan publik mengenai alur kewenangan. Tanpa penjelasan yang memadai, publik mudah menyimpulkan adanya pembangkangan konstitusional atau pelanggaran prosedur.
Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola
Padahal, dalam praktik kebijakan, jeda antara pengumuman keputusan dan terbitnya SK administratif justru penting secara hukum. Jeda ini memberi ruang verifikasi, konsolidasi lintas kementerian, serta mitigasi risiko gugatan hukum.
Ujian Transparansi Tata Kelola
Momentum pencabutan izin ini adalah ujian ganda. Pertama, ujian ketegasan negara terhadap pelanggaran kawasan hutan. Kedua, ujian transparansi tata kelola kebijakan publik.
Jika negara ingin menjadikan langkah ini sebagai preseden baru penegakan hukum lingkungan, maka penjelasan yang jernih soal proses administrasi menjadi keharusan, bukan pelengkap. Ketegasan tanpa transparansi berisiko melahirkan masalah tata kelola baru.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Pada akhirnya, pencabutan izin hutan bukan hanya soal hektare yang ditarik kembali oleh negara, tetapi soal bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di titik inilah keputusan politik harus bertemu dengan administrasi negara, tanpa saling menegasikan.
- Foto: Rizk Nas/ Pexels – Bentang hutan dan badan air di Sumatra Utara, kawasan yang menjadi bagian dari penertiban izin pengelolaan hutan oleh negara.


