LANGKAH hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasuki fase baru. Negara tak lagi berhenti pada sanksi administratif. Kini, pendekatannya berbasis kerugian ekologis terukur, pemulihan wajib, dan tanggung jawab mutlak.
Dalam rentang Januari 2026, KLH melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah korporasi besar yang beroperasi di Sumatra. Nilai tuntutannya signifikan. Totalnya menembus triliunan rupiah. Spektrumnya luas. Dari industri pulp, perkebunan sawit, hingga pertambangan emas.
Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah reposisi peran negara dalam tata kelola lingkungan hidup.
Dari Kerusakan ke Perhitungan Ekologis
Gugatan ini bukan sekadar wacana administratif. Seluruh perkara telah resmi terdaftar di pengadilan. Dua gugatan terhadap perusahaan berbasis kehutanan dan perkebunan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, sementara perkara terhadap perusahaan tambang emas didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, proses hukum telah memasuki ranah litigasi terbuka, dengan konsekuensi yuridis yang dapat berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi dan pemulihan ekologis secara paksa apabila putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hukum Lingkungan Masuk Babak Baru, Enam Korporasi Digugat atas Banjir Sumatra
Gugatan terhadap PT Toba Pulp Lestari menjadi yang terbesar. Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp3,89 triliun. Di luar itu, ada kewajiban pemulihan ekologis senilai puluhan miliar rupiah di area konsesi hutan tanaman industri di Sumatra Utara.
Pendekatan yang dipakai bukan lagi berbasis pelanggaran administratif. KLH menggunakan prinsip strict liability. Artinya, pembuktian unsur kesalahan tidak lagi menjadi syarat utama. Cukup dibuktikan bahwa aktivitas usaha menimbulkan kerusakan.
Model ini lazim dalam hukum lingkungan modern. Tujuannya jelas. Menghindari debat teknis panjang soal niat atau kelalaian. Fokus dialihkan ke dampak nyata terhadap ekosistem.
Baca juga: Pasca-Bencana Sumatra, Negara Uji Ulang Strategi Pengawasan Hutan
Komponen pemulihan pun dirumuskan teknis. Tidak boleh ada run-off berlebih. Tidak boleh terjadi erosi dan sedimentasi di hilir. Siklus hara tanah harus pulih. Komponen biotik dan abiotik wajib kembali berfungsi. Standarnya ilmiah, bukan simbolik.
Bencana sebagai Titik Balik Penegakan
Rangkaian gugatan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ini muncul pasca banjir dan longsor besar di Sumatra. Bencana menjadi katalis penegakan hukum.

Negara membaca keterkaitan antara pembukaan lahan, degradasi tutupan vegetasi, dan peningkatan limpasan air permukaan. Dalam gugatan terhadap perusahaan sawit misalnya, kerugian dihitung hingga komponen peningkatan sedimentasi dan risiko banjir akibat perubahan bentang lahan.
Ini mengindikasikan pergeseran paradigma. Kerusakan lingkungan kini diposisikan sebagai risiko sistemik, bukan insiden lokal. Dampaknya lintas wilayah dan lintas sektor.
Pemulihan Jadi Kewajiban Korporasi
Ciri penting lain adalah penekanan pada pemulihan wajib. Perusahaan tidak cukup membayar ganti rugi. Mereka harus memperbaiki lanskap.
Pemulihan dibatasi waktu. Umumnya tiga tahun sejak dokumen rencana disetujui KLH. Jika belum pulih, kewajiban berlanjut. Evaluasi dilakukan berkala oleh tim pengawas. Status “pulih” ditentukan pemerintah, bukan korporasi.
Baca juga: Gugatan Rp4,8 Triliun, Negara Mulai Menagih Biaya Ekologi Sumatra
Dalam beberapa perkara, KLH juga meminta status quo lahan sengketa. Aktivitas dihentikan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk mencegah kerusakan lanjutan selama proses hukum berjalan.
Sinyal Kuat untuk Dunia Usaha
Bagi pembuat kebijakan, rangkaian gugatan ini menunjukkan konsolidasi pendekatan penegakan hukum lingkungan. Ada integrasi antara sanksi perdata, pemulihan ekologis, dan pengamanan aset melalui sita jaminan.
Bagi pelaku usaha, risikonya kini lebih terukur, dan lebih mahal. Kerusakan lingkungan tidak lagi berhenti di reputasi.Tapi, langsung terhubung dengan neraca keuangan, risiko hukum jangka panjang, dan keberlanjutan izin usaha.
Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola
Lebih jauh, ini memberi pesan bahwa praktik keberlanjutan bukan sekadar pelaporan ESG. Tapi, juga menyangkut integritas operasional di lapangan.
Gelombang gugatan ini kemungkinan belum berakhir. KLH memberi sinyal masih ada proses hukum lain yang disiapkan. Jika konsisten, pola ini bisa menjadi titik balik tata kelola sumber daya alam Indonesia, dari permisif menjadi akuntabel.
- Foto: Kiriman Warga – Lanskap banjir dan sedimentasi yang menutup daratan di wilayah Sumatra. Perubahan tutupan lahan dan degradasi hutan meningkatkan limpasan permukaan, erosi, dan risiko bencana di hilir.


